Dalam kegiatan yang menghadirkan narasumber anggota Bawaslu, Febrian Bartes dan mantan anggota Bawaslu Sumbar, Elly Yanti, SH, Alni mengatakan bahwa pelatihan saksi pemilu ada standarisasinya, termasuk kapasitas pematerinya, ini aturan baku yang harus dipahami bersama.
“Penguatan kapasitas saksi-saksi dalam Pemilu, menjadi bagian tanggung jawab Bawaslu, termasuk peserta pemilu, “ kata Alni dalam kegiatan yang melibatkan perwakilan partai politik, koordinator saksi, perwakilan pasangan calon serta calon perseorangan DPD RI.
Sementara itu Ketua panitia kegiatan, Mafral dalam laporannya menyampaikan bahwa, Bawaslu RI melalui Surat Edaran No 6 Tahun 2024 memerintahkan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten Kota melakukan pelatihan saksi maksimal sampai tanggal 7 Februari.
“Saksi peserta pemilu merupakan salah satu instrumen penting pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi suara pemilu serentak 2024. Karena itu saksi peserta pemilu perlu dibekali pengetahuan dan keterampilan teknis agar cakap dalam menyaksikan serta memberi masukan atas segala bentuk kesalahan dan kekeliruan dalam proses pungut hitung serta rekapitulasi yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu,” pungkas Mafral yang juga Kabag Administrasi Bawaslu Sumbar. (fer)




















