Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar itu mengatakan, dari data yang dihimpun, hanya 3 kabupaten kota yang tidak menerbitkan keputusan pembatalan peserta pemilu di wilayah kerjanya, yaitu Kota Padang, Kota Payakumbuh dan Kabupaten Sijunjung. Sementara 16 kabupaten kota lagi menerbitkan keputusan mendiskualifikasi 1 sampi 6 parpol di wilayah kerjanya masing-masing.
Ia mengatakan, atas terbitnya keputusan pembatalan peserta pemilu tersebut, partai Gelora Kota Pariaman sempat melayangkan gugatan sengketa proses di Bawaslu Kota Pariaman, walaupun akhirnya gugatan tersebut ditolak.
“Infomasi parpol yang didiskualifikasi sesuai tingkatannya ini akan diumumkan oleh KPPS kepada pemilih di TPS pada hari pemungutan suara melalui papan pengumuman dan secara lisan,” ujar Ory.
Ory menambahkan, sesuai ketentuan pasal 54 PKPU 25 tahun 2023 tentang pungut hitung, jika KPPS menemukan surat suara yang dicoblos pemilih pada kolom parpol yang sudah didiskualifikasi tersebut, maka tanda coblos pada surat suara tersebut dinyatakan tidak sah. (fer)
















