Keberadaan tim ini juga sebagai respons atas adanya Pasal 280 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum yang melarang kampanye yang memuat konten menghina, mengadu domba, dan menghasut baik itu terhadap individu, ras, suku, agama, golongan, calon, maupun peserta pemilu.
Sebagai langkah konkret, Pokja ini akan melakukan berbagai upaya pencegahan dan pengawasan, mulai dari identifikasi akun atau konten yang melanggar, edukasi literasi kepemiluan, hingga publikasi saluran resmi aduan hoax. Fokus pengawasan meliputi portal berita dan platform media sosial, dengan kriteria pelanggaran yang diawasi antara lain konten yang memancing emosi negatif, judul bombastis yang tidak berkaitan dengan isi, konten dari sumber tidak terpercaya, hingga informasi yang mustahil atau tidak masuk akal.
“Tujuan utama dari pembentukan Pokja ini adalah untuk menghindari kekerasan dan konflik di masyarakat yang bisa dipicu oleh informasi atau kampanye bermuatan negatif,” ungkapnya. (uus)
