LIMAPULUH KOTA, METRO–Guna menciptakan pemilu yang damai dan kondusif, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lima Puluh Kota, membentuk Kelompok Kerja (Pokja) terkait isu negatif pemilu 2024. Pembentukan ini dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran (SE) nomor 51 tahun 2023 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Konten Internet (Siber) dalam Pemilihan Umum tahun 2024.
“Dalam rangka meningkatkan pengawasan terhadap pelanggaran pemilu, khususnya yang berkaitan dengan konten internet, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lima Puluh Kota telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Isu Negatif Pemilu 2024,” ungkap Komisioner Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota, David Alexander, saat rapat kerja bersama Pokja, akhir pekan kemarin.
Dia menyebut, Pokja ini terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Kesbangpol, Kominfo, dan media. Tim ini akan bekerja mengawasi isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait pemilu tahun 2024, khususnya di Kabupaten Lima Puluh Kota.
Keberadaan tim ini juga sebagai respons atas adanya Pasal 280 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum yang melarang kampanye yang memuat konten menghina, mengadu domba, dan menghasut baik itu terhadap individu, ras, suku, agama, golongan, calon, maupun peserta pemilu.
Sebagai langkah konkret, Pokja ini akan melakukan berbagai upaya pencegahan dan pengawasan, mulai dari identifikasi akun atau konten yang melanggar, edukasi literasi kepemiluan, hingga publikasi saluran resmi aduan hoax. Fokus pengawasan meliputi portal berita dan platform media sosial, dengan kriteria pelanggaran yang diawasi antara lain konten yang memancing emosi negatif, judul bombastis yang tidak berkaitan dengan isi, konten dari sumber tidak terpercaya, hingga informasi yang mustahil atau tidak masuk akal.
“Tujuan utama dari pembentukan Pokja ini adalah untuk menghindari kekerasan dan konflik di masyarakat yang bisa dipicu oleh informasi atau kampanye bermuatan negatif,” ungkapnya. (uus)






