Lebih lanjut, panggilan dari masyarakat ke nomor 112 akan diterima oleh operator telepon di Pusat Panggilan Darurat Call Center 112, kemudian diteruskan kepada petugas pengarah dispatcher. “Lalu akan menentukan jenis keadaan darurat dan meneruskan informasi tersebut kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kedaruratan, baik itu BPBD dan Damkar atau petugas lapangan yang akan melakukan penanganan kedaruratan,” urai Hery.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Benny Dwifa Yuswir menyebut dengan adanya layanan Call Center 112 tentu akan memaksimalkan pelayanan publik. “Keberadaan Call Center 112 akan menambah satu pelayanan publik dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat yang mengalami kondisi darurat (emergency) dimana pun dan kapanpun,” tuturnya.
Menurut Benny, kecepatan tindakan penanganan, ataupun pertolongan kepada masyarakat yang sedang menghadapi keadaan darurat, tentu akan mengurangi atau meminimalisir dampak fatal dan merusak masyarakat. “Ketika musim hujan kemaren sangat banyak titik longsor di Kabupaten Sijunjung, tentu dengan ada layanan penanganan keadaan darurat secara terpadu yang terintegrasi pada perangkat daerah dan instansi terkait, sehingga laporan dan informasi dari masyarakat sangat cepat didapatkan,” tukasnya. Audiensi itu melibatkan, Dinas Satpol PP dan Damkar, BPBD, Dishub, Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial PP dan PP. (ndo)
















