AGAM, METRO – Ingin mendapatkan untung besar dari hasil bisnis haram, Riki Saputra Alias Bungsu (35), warga Lubuak Bagindo, Jorong III Sangkir, Lubukbasung, Agam ditangkap Jajaran Opsnal Sat Narkoba Polres Agam, Jumat (15/2) pukul 02.45 WIB. Jual beli itu berlangsung di pinggir Jalan Lubuk Bagindo. Akibat perbuatannya, ia harus meringkuk di jeruji besi.
Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi melalui Kasat Narkoba Iptu Desneri menyebut, penangkapan Riki karena laporan masyarakat yang sudah resah. Pelaku dengan terang-terangan mengedarkan sabu di tempat dia bekerja yang menurut informasinya sebagai tukang cuci motor dan mobil.
“Kami bersama jajaran opsnal langsung mendalami kasus ini. Kemudian lebih dari satu bulan kita melakukan pengintaian terhadap Riki. Dimana menurut keterangan masyarakat sekitar pelaku memang lihai dalam memainkan perannya sehingga kita belum bisa menangkap pelaku ini,” katanya.
Pada Kamis siang, polisi berkomunikasi dengan pelaku. Petugas yang melakukan penyamaran ingin membeli sabu dengan paket besar. “Mendengar tawaran dari jajaran kita pelaku langsung menyanggupi permintaan. Malamnya dia siap bertransaksi. Jumat dini hari transaksi berlangsung dan kami menangkapnya,” katanya.
Dari hasil penggeledahan, di tubuh pelaku polisi mengamankan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip warna bening, dua paket sabu dibungkus plastik warna bening dan satu paket ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna coklat.
“Selanjutnya satu dompet motif bunga warna pink yang digunakan untuk menyimpan ganja dan sabu serta satu lembar kertas transfer BRI dengan nominal sejumlah Rp3 juta yang diduga hasil transaksi dengan bandar besar. Satu unit timbangan merk electronic pocket scale warna hitam. Lalu uang tunai Rp 351 ribu yang diduga hasil penjualan sabu tersebut terakhir satu unit HP Samsung warna putih,” katanya.
Usai mendapatkan barang bukti, pelaku langsung digelandang ke Mako Polres untuk diproses lebih lanjut.
“Untuk pelaku sendiri kita sangkakan Pasal 114 dan 112 UU 35 Tahun 2009 dengan acaman 20 tahun kurungan penjara,” katanya. (pry)