“Berbekal informasi tersebut, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Beremas yang dipimpin Ipda Nazri Zulkifli langsung menuju Kecamatan Kinali dan dibackup juga oleh personel unit Reskrim Polsek Kinali untuk melakukan penyelidikan,” katanya.
Alhasil, tegas AKP Efriadi, pihaknya mengamankan pelaku AM yang saat itu tengah mengendarai sepeda motor Honda CBR150R warna hitam merah di Simpang Pasar Durian Kilangan, selanjutnya petugas menyesuaikan nomor rangka serta nomor mesin, dan akhirnya didapati sesuai dengan sepeda motor milik korban Nurhayati.
“Berdasarkan pelaku AM, ia melancarkan aksinya bersama temannya berinisial UC. Mereka tidak sebuah warung nasi di Batang Lapu dengan cara merusak gembok pintu belakang warung nasi pada Selasa (30/1) sekitar pukul 01.00 WIB,” kata dia.
AKP Efriadi bilang, pelaku bersama temannya UC masuk ke warung dan langsung membawa sepeda motor tersebut yang kuncinya saat itu masih terpasang di sepeda motor itu, kemudian pelaku bersama UC membawanya kabur ke daerah Kinali untuk dijual.
“Kami masih melakukan pengembangan kemungkinan adanya keterkaitan pelaku atas kejadian pencurian satu unit Honda Scoopy yang terjadi di Penginapan Perdana di Ujung Gading, Kecamatan Lembang Melintang. Pelaku lainnya akan kami kejar yang identitasnya sudah kami kantongi. Akibat adanya kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp10,3 juta,” sebutnya.
Dikatakan AKP Efriadi, saat ini pelaku beserta barang bukti berupa, satu unit sepeda motor merk Honda CBR150R warna hitam merah dengan Nomor Polisi BA 3526 OK telah dibawa ke Mapolsek Sungai Beremas guna penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (end)
