PADANG, METRO – Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang di bawah pimpinan Kanit Opsnal Ipda Denny Juliyansah menangkap dua tersangka tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor), Kamis (14/2) sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku diamankan di sebuah rumah di Jalan Sutan Syahrir, RT 03, RW 02, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan.
Penangkapan tersangka masing-nasing, Rizki Yahya Pratama (23) dan Rahmad Putra (22) berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/02/K/I/2019/Sektor Selatan tanggal 1 Januari 2019. Laporan berasal dari korban atas nama Muhammad, TKP Jalan Sutan Syarir Nomor 282 Kelurahan Mata Air.
Kasatreskrim Polresta Padang AKP Edriyan Wiguna mengatakan, penangkapan kedua pelaku ini, berdasarkan keterangan dari saksi dan warga yang mengetahui keberadaan kedua pelaku tersebut.
”Tim Opsnal Polresta Padang langsung bergerak setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Dan saat dilakukan penangkapan kedua pelaku tidak melakukan perlawanan serta mengakui perbuatannya,” ujar Edriyan.
Dilanjutkan oleh Kasatreskrim, saat dilakukan pemeriksaan di salah satu saku celana pelaku, juga ditemukan dua paket kecil narkotika jenis sabu. Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Mapolresta Padang untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan.
”Barang bukti satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam yang merupakan alat yang digunakan dalam melakukan aksinya. Uang tunai sebesar Rp500 ribu, beserta 2 paket narkotika, sedangkan untuk motor curian diduga telah dijual oleh kedua pelaku,” pungkas Edriyan. (r)