Dijelaskan AKBP Faisol, tergiur karena gratis, korban pun akhirnya bersedia untuk untuk dilulur pada bagian punggungnya. Setelah dilulur pada bagian punggungnya, pelaku menyuruh korban untuk tengkurap. Waktu tengkurap pelaku memasukkan tangannya ke dalam celana korban untuk alibi melulur daki kotoran korban.
“Saat tersangka memasukan tangannya, korban berkata ada kudis dekat alat kemaluannya. Mendengar itu, pelaku langsung mengimingi korban lagi untuk mengobati kudis pada kemaluannya. Karena takut nantinya dilihat oleh orang, pelaku membawa korban ke dalam kamar untuk dilakukan perbuatan cabul,” ungkapnya.
AKBP Faisol menuturkan, setelah mengalami aksi pencabulan itu, korban kemudian memberitahukan apa yang telah dialaminya kepada orang tuanya. Sontak saja, orang tua korban dibuat marah hingga melaporkan pelaku ke Polres Padangpariaman pada Jumat (26/1) lalu.
“Berdasarkan laporan itu, dilakukan penangkapan pada tersangka di babershop miliknya saat pelaku sedang duduk-duduk. Setelah diberikan penjelasan, pelaku menerima dan kooperatif yang selanjutnya dibawa ke Polres Padangpariaman untuk pemeriksaan oleh Unit PPA Satreskrim,” tutupnya. (efa)
