“Sesampai di rumah orang tuanya, petugas mendapati pelaku sedang tertidur dan berdasarkan bukti pemulaan yang cukup, petugas berhasil meringkus pelaku tanpa ada perlawanan,” ujar AKP Zulfikar.
Diungkap AKP Zulfikar, pelaku yang terlibat kasus pencurian satu unit laptop merek Acer, 13 unit chromebook merek Axioo serta tiga unit projector infokus merek Epson milik SD Negeri 19 Lembah Melintang. Akibat perbuatan mereka, pihak sekolah mengalami kerugian Rp 100 juta. Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian bersama pelaku RH (35), AS (26) dan SH (26) yang sudah ditangkap beberapa waktu yang lalu.
“Namun ketika mendapat informasi pelaku lainnya diamankan, pelaku SN ini langsung melarikan diri ke Kota Pekanbaru, Provinsi Riau untuk menghindari kejaran petugas,” ungkapnya.
AKP Zulfikar menuturkan, pelaku lainnya yang masing-masing berinisial RH (35), AS (26) dan SH (26) telah diringkus sebelumnya oleh tim khusus Tekab Gading Anti Bandit Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang pada 15 Juli 2023 yang lalu dan sudah mendapatkan ketetepan hukum tetap.
“Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Lembah Melintang untuk proses hukum lebih lanjut, atas perbuatannya penyidik menjerat pelaku dengan pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” ungkap Zulfikar. (end)
