PASBAR,METRO–Setelah tujuh bulan jadi buronan, seorang pria yang menjadi aktor utama pencurian berbagai barang elektronik di SD Negeri 19 Lembah Melintang, Jalan Batang Gunung, Kabupaten Pasaman Barat, berhasil ditangkap Jajaran Polsek Lembah Melintang, Selas (30/1) sekitar pukul 14.00 WIB.
Pelaku pencurian berinisial SN (38) yang mengira kasusnya sudah hilang atau dilupakan oleh Polisi, tidak bisa berbuat banyak ketika ditangkap di rumah orang tuanya di Jorong Tampus, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang.
Kapolres Pasbar, AKBP Nurhadi melalui Kapolsek Lembah Melintang AKP Zulfikar mengatakan, pelaku SN masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus tindak pidana pencurian chromebook, laptop dan projektor di SD Negeri 19 Lembah Melintang.
“Penangkapan terhadap pelaku ini sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/38/ VI/2023, tanggal 7 Juni 2023. Diketahuinya peran pelaku sebagai aktor utama dari pencurian itu setelah tiga rekannya terlebih dahulu ditangkap”kata AKP Zulfikar, Rabu (31/1).
Dijelaskan AKP Zulfikar, pelaku berhasil diringkus berawal dari informasi masyarakat, bahwa pelaku sedang berada di rumah orang tuanya di Jalan Tampus Jorong Tampus. Nagari Ujung Gading. Selanjutnya tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lembah Melintang Iptu Donal langsung menuju rumah orang tua pelaku.
“Sesampai di rumah orang tuanya, petugas mendapati pelaku sedang tertidur dan berdasarkan bukti pemulaan yang cukup, petugas berhasil meringkus pelaku tanpa ada perlawanan,” ujar AKP Zulfikar.
Diungkap AKP Zulfikar, pelaku yang terlibat kasus pencurian satu unit laptop merek Acer, 13 unit chromebook merek Axioo serta tiga unit projector infokus merek Epson milik SD Negeri 19 Lembah Melintang. Akibat perbuatan mereka, pihak sekolah mengalami kerugian Rp 100 juta. Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian bersama pelaku RH (35), AS (26) dan SH (26) yang sudah ditangkap beberapa waktu yang lalu.
“Namun ketika mendapat informasi pelaku lainnya diamankan, pelaku SN ini langsung melarikan diri ke Kota Pekanbaru, Provinsi Riau untuk menghindari kejaran petugas,” ungkapnya.
AKP Zulfikar menuturkan, pelaku lainnya yang masing-masing berinisial RH (35), AS (26) dan SH (26) telah diringkus sebelumnya oleh tim khusus Tekab Gading Anti Bandit Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang pada 15 Juli 2023 yang lalu dan sudah mendapatkan ketetepan hukum tetap.
“Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Lembah Melintang untuk proses hukum lebih lanjut, atas perbuatannya penyidik menjerat pelaku dengan pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” ungkap Zulfikar. (end)






