AKP Apriman Sura menturkan, pelaku AF sendiri tak dapat berkutik saat pihak unit Reskrim Polsek Payakumbuh menangkapnya saat tersangka sedang berada di rumah di Jorong Koto Baru Simalanggang, Selasa (30/1) pagi.
“Pelaku AF mengaku bahwa telah menggasak uang infak masjd sebesar Rp 3.150.000. Selain itu AF juga melakukan hal serupa di beberapa masjid lainnya,” ujar AKP Apriman Sural.
Ditegaskan AKP Apriman Sural, pelaku melancarkan aksinya seorang diri dan pada malam hari ketika masjid tidak ada jemaah. Diduga kuat, pelaku ini merupakan psesialis pencuri uang kotak amal masjid.
“Kita masih mendalami pengakuan tersangka terkait perbuatan di lokasi yang lain, saat ini tersangka dititip di rutan Polres Payakumbuh bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, “ pungkas AKP Apriman Sura. (uus)
