Dia melanjutkan, sebagai bagian dari komitmen dalam menjaga kepercayaan dan keamanan nasabah, kerugian nasabah yang terdampak juga telah diganti sepenuhnya oleh BNI.
“Selain itu, sejalan dengan komitmen kami terhadap integritas dan transparansi, BNI memberlakukan kebijakan zero tolerance terhadap perilaku fraud, pelaku yang terlibat dalam kasus ini telah dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pelaporan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Sebagai bank milik negara yang senantiasa menjunjung nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG), kata Yudi Varla Yosa, pihaknya juga berkomitmen untuk bekerja sama dengan penegak hukum dan memberikan informasi yang diperlukan.
“Kami sangat memahami pentingnya kepercayaan publik dalam setiap aspek operasional. Oleh karena itu, kami bertekad untuk memelihara kepercayaan tersebut dan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah,” tutupnya. (rel)
