PADANG, METRO–Bank Negara Indonesia (BNI) mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan Polda Sumatra Barat (Sumbar) yang sudah menangkap mantan karyawan BNI Kantor Cabang Solok karena melakukan tindak pidana penipuan terhadap para nasabah dengan modus menerbitkan surat utang negara (SUN) palsu.
Apresiasi itu diberikan setelah Ditreskrimsus Polda Sumbar mengungkap kasus perbankan yakni seorang oknum karyawan BNI ýcabang Solok, dengan inisial SDS (39). Pasalnya, oknum karyawan yang sudah resmi dipecat itu nekat menggelapkan uang nasabah sebanyak Rp 9 miliar lebih.
Pemimpin BNI Cabang Solok Yudi Varla Yosa menjelaskan pihaknya mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda Sumbar terkait penangkapan pelaku kasus pemalsuan SUN.
“Pengungkapan kasus ini merupakan bukti dari upaya bersama BNI sebagai Pelapor dengan Polda Sumbar dalam rangka melindungi nasabah dari tindak kejahatan perbankan dan efektivitas penerapan pemantauan yang kami terapkan untuk mendeteksi dan mencegah potensi risiko,” katanya, Selasa (30/1).
Dia melanjutkan, sebagai bagian dari komitmen dalam menjaga kepercayaan dan keamanan nasabah, kerugian nasabah yang terdampak juga telah diganti sepenuhnya oleh BNI.
“Selain itu, sejalan dengan komitmen kami terhadap integritas dan transparansi, BNI memberlakukan kebijakan zero tolerance terhadap perilaku fraud, pelaku yang terlibat dalam kasus ini telah dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pelaporan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Sebagai bank milik negara yang senantiasa menjunjung nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG), kata Yudi Varla Yosa, pihaknya juga berkomitmen untuk bekerja sama dengan penegak hukum dan memberikan informasi yang diperlukan.
“Kami sangat memahami pentingnya kepercayaan publik dalam setiap aspek operasional. Oleh karena itu, kami bertekad untuk memelihara kepercayaan tersebut dan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah,” tutupnya. (rel)






