“Udin berperan sebagai agen perekrutan tenaga kerja dengan menawarkan para korban untuk bekerja ke luar negeri sebagai karyawan di salah satu perusahaan di Kamboja dan Thailand, tanpa dipungut biaya serta diimingi gaji belasan juta rupiah,” jelas AKBP Muhammad Agus.
AKBP Muhammad Agus menuturkan, setelah para korban setuju, segala syarat pengurusan surat-surat dibantu untuk mengurus kelengkapan keberangkatan dengan biaya ditanggulangi oleh pelaku dengan catatan setelah berangkat dan bekerja satu bulan gaji mereka diambil oleh pelaku.
“Tapi, kalau ada di tengah proses pengurusan dokumen, para korban menolak untuk pergi atau membatalkannya, pelaku mengancam para korban membayar denda sebesar Rp 30 juta,” ungkapnya.
Ditambahkan AKBP Muhammad Agus, para korban ditawarkan gaji yang ditawarkan berkisar dari Rp 2 hingga 12 juta. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan menghadapi proses hukum sesuai dengan undang-undang TPPO dan perlindungan Pekerja Migrasi Indonesia (PMI).
“Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 UU RI nomor 21 tahun 2017, tentang pemberantasan TPPO Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e dan atau Pasal 86 huruf c Jo Pasal 72 huruf c UU RI nomor 18 tahun 2017, tentang perlindungan PMI,” tukasnya. (pry)
















