BERITA UTAMA

Pelaku Perdagangan Orang ke Luar Negeri Ditangkap di Agam, Korban Dijanjikan Gaji Belasan Juta Per Bulan

0
×

Pelaku Perdagangan Orang ke Luar Negeri Ditangkap di Agam, Korban Dijanjikan Gaji Belasan Juta Per Bulan

Sebarkan artikel ini
TPPO— Pelaku HN alias Udin (34) yang melakukan TPPO ditangkap jajaran Satreskrim Polres Agam.

AGAM, METRO–Tim Kupu-Kupu Satreskrim Polres Agam menangkap satu pelaku yang tergabung sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke luar negeri de­ngan modus mengimingi para korbannya diberikan pekerjaan dengan gaji be­lasan juta rupiah per bulan.

Pelaku inisial HN alias Udin (34) ditangkap di Na­gari Kampung Pinang, Ke­camatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, saat hen­dak memberangkatkan lima orang korbannya yang berasal dari beberapa da­erah di Sumbar serta lua Sumbar ke Thailand dan Kamboja.

Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat mengatakan, aksi pelaku digagalkan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait kasus dugaan per­dagangan orang tersebut.  Sebanyak lima orang kor­ban dari berbagai daerah termasuk di luar Sumbar terselamatkan.

“Kelima korban beri­nisial AMN (18) asal Keca­matan Bonjol, Kabupaten Pasaman, DM (20) asal Rambah Hilir, Riau, DAF (23) asal Kepenuhan, Ka­bupaten Payakumbuh, AS (24) dan RE asal Lubuk Basung. Saat ini, korban telah dipulangkan ke tem­pat asalnya masing-ma­sing,” terang Kapolres Agam, Senin (29/1).

Kapolres Agam me­ngatakan, peristiwa pe­nangkapan terjadi pada Kamis 25 Januari 2024 di Kampung Pinang. Setelah melalui beberapa jam pe­meriksaan serta sejumlah saksi, pelaku ditetapkan sebagai tersangka atas kasus TPPO tersebut.

“Udin berperan seba­gai agen perekrutan tena­ga kerja dengan mena­warkan para korban untuk bekerja ke luar negeri se­bagai karyawan di salah satu perusahaan di Kam­boja dan Thailand, tanpa dipungut biaya serta dii­mingi gaji belasan juta rupiah,” jelas AKBP Muham­mad Agus.

AKBP Muhammad Agus menuturkan, setelah para korban setuju, segala syarat pengurusan surat-surat dibantu untuk me­ngurus ke­lengkapan kebe­rangkatan dengan biaya ditanggulangi oleh pelaku dengan catatan setelah berangkat dan be­kerja sa­tu bulan gaji mereka diam­bil oleh pelaku.

“Tapi, kalau ada di te­ngah proses pengurusan dokumen, para korban me­nolak untuk pergi atau mem­batalkannya, pelaku mengancam para korban membayar denda sebesar Rp 30 juta,” ungkapnya.

Ditambahkan AKBP Mu­hammad Agus, para korban ditawarkan gaji yang ditawarkan berkisar dari Rp 2 hingga 12 juta. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diaman­kan di Mapolres Agam gu­na proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan meng­hadapi proses hukum se­suai dengan undang-un­dang TPPO dan perlin­dungan Pekerja Migrasi Indonesia (PMI).

“Atas perbuatanya, pe­laku dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 UU RI nomor 21 tahun 2017, tentang pem­berantasan TPPO Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e dan atau Pasal 86 huruf c Jo Pasal 72 huruf c UU RI nomor 18 tahun 2017, tentang perlin­dungan PMI,” tukasnya. (pry)