M Fatria menuturkan, dana bantuan dari Pemerintah Pusat ter-sebut, turun dua tahap yakni, tahap pertama Rp2,6 miliar dan selanjutnya turun lagi tahap kedua sebanyak Rp 800 juta. Na-mun, dana yang cair seha-rusnya ma-suk ke rekening sekolah, malah dicairkan ke reke-ning pribadi milik ben-da-hara sekolah atas pe-rintah kepala sekolah yang men-jabat pada saat itu.
“Meski dana tersebut sempat parkir di rekening pribadi milik bendahara sekolah, terhadapnya tidak ditetapkan tersangka kare-na dia tidak ikut menikmati uang tersebut, dan hanya menjadi tempat penitipan uang atas instruksi kepala sekolah,” jelasnya.
Ditambahkan M Fatria, dalam perkara korupsi ini, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 26 saksi, baik dari pihak sekolah maupun dari pihak rekanan yang mengerjakan proyek pembangunan sekolah tersebut.
“Dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut. Kejari Padang akan terus melakukan pengembangan kasus,” tutupnya. (brm)
