PADANG, METRO–Mantan kepala dan wakil kepala SMK Pertanian Pembangunan (PP) Negeri Padang, Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah, berinisial S dan HG yang sudah ditetapkan sebagai tersangka du-gaan korupsi yang menim-bulkan kerugian negara ku-rang lebih Rp 257 juta akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, M Fatria didampingi Kasi Intelijen Kejari Padang Afliandi, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Yuli Andri dan Ketua tim penyidikan perkara SMK Pertanian Pembangunan (PP) Negeri Padang Wiliyamson mengatakan bahwa kedua tersangka sudah ditahan oleh untuk 20 hari ke depan.
“Untuk peran tersangka S, yang bersangkutan selaku kepala sekolah pada saat itu menandatangani kesepahaman dengan kementerian pusat. Dan HG, melaksanakan semua kegiatan sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp257 juta. Hal ini berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” katanya, Senin (29/1).
Dijelaskannya, kronologis kejadian itu terjadi pada tahun 2021 hingga 2022, di mana waktu itu SMK PP Negeri Padang, mendapatkan bantuan dana PK yang bersumber dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemenristek).
“Dari penggunaan dana tersebut terjadi penyimpangan dengan adanya modus pembangunan fisik, ada ruang-ruangan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Untuk kedua tersangka dikenakan pasal 2,3 undang-undang tindak pidana korupsi,” ujarnya.
