PADANG, METRO–Mantan kepala dan wakil kepala SMK Pertanian Pembangunan (PP) Negeri Padang, Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah, berinisial S dan HG yang sudah ditetapkan sebagai tersangka du-gaan korupsi yang menim-bulkan kerugian negara ku-rang lebih Rp 257 juta akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, M Fatria didampingi Kasi Intelijen Kejari Padang Afliandi, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Yuli Andri dan Ketua tim penyidikan perkara SMK Pertanian Pembangunan (PP) Negeri Padang Wiliyamson mengatakan bahwa kedua tersangka sudah ditahan oleh untuk 20 hari ke depan.
“Untuk peran tersangka S, yang bersangkutan selaku kepala sekolah pada saat itu menandatangani kesepahaman dengan kementerian pusat. Dan HG, melaksanakan semua kegiatan sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp257 juta. Hal ini berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” katanya, Senin (29/1).
Dijelaskannya, kronologis kejadian itu terjadi pada tahun 2021 hingga 2022, di mana waktu itu SMK PP Negeri Padang, mendapatkan bantuan dana PK yang bersumber dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemenristek).
“Dari penggunaan dana tersebut terjadi penyimpangan dengan adanya modus pembangunan fisik, ada ruang-ruangan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Untuk kedua tersangka dikenakan pasal 2,3 undang-undang tindak pidana korupsi,” ujarnya.
M Fatria menuturkan, dana bantuan dari Pemerintah Pusat ter-sebut, turun dua tahap yakni, tahap pertama Rp2,6 miliar dan selanjutnya turun lagi tahap kedua sebanyak Rp 800 juta. Na-mun, dana yang cair seha-rusnya ma-suk ke rekening sekolah, malah dicairkan ke reke-ning pribadi milik ben-da-hara sekolah atas pe-rintah kepala sekolah yang men-jabat pada saat itu.
“Meski dana tersebut sempat parkir di rekening pribadi milik bendahara sekolah, terhadapnya tidak ditetapkan tersangka kare-na dia tidak ikut menikmati uang tersebut, dan hanya menjadi tempat penitipan uang atas instruksi kepala sekolah,” jelasnya.
Ditambahkan M Fatria, dalam perkara korupsi ini, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 26 saksi, baik dari pihak sekolah maupun dari pihak rekanan yang mengerjakan proyek pembangunan sekolah tersebut.
“Dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut. Kejari Padang akan terus melakukan pengembangan kasus,” tutupnya. (brm)






