“Sadar akan ditangkap, tersangka Ziko melarikan diri dengan cara melompati tembok pembatas rumah untuk selanjutnya melewati semak dan terjun ke Batang Agam. Anggota yang mengetahui itu langsung melakukan pengejaran dan memberikan tembakan peringatan,” tambahnya.
Iptu Aiga juga menambahkan, pengejaran yang dilakukan anggota Phantom Squad Satresnarkoba akhirnya membuahkan hasil. Tersangka Ziko berhasil ditangkap setelah kelelahan menyeberangi batang agam. Setelah ditangkap, pihaknya melakukan penggeledahan di rumah pelaku A dan di rumah orang tua Ziko.
“Di rumah A, ditemukan bong. Sedangkan di rumah orang tua Ziko, ditemukan satu paket kecil sabu dan diamankan 10 paket besar narkoba jenis Sabu yang disimpan dalam tas pinggang dikamar tersangka Ziko, termasuk puluhan plastik yang diduga pembungkus sabu,” tegas Iptu Aiga.
Tersangka Ziko ketika diperiksa mengakui semua barang bukti tersebut adalah miliknya yang dibeli kepada seorang pria bernama Indra (DPO) di Kota Pekanbaru-Riau. Barang haram itu kerap ia jemput langsung ke Pekanbaru.
“Saya jemput langsung ke Pekanbaru ke pria bernama Indra, saya mengenalnya saat ditahan di Lapas Biaro dahulu,” aku Ziko yang masih menjalani Pembebasan Bersyarat (PB) dalam perkara yang sama itu. (uus)

















