PAYAKUMBUH, METRO —Takut masuk penjara lagi, seorang pria residivis bernama Ziko (39) yang baru dua bulan menghirup udara bebas nekat terjun ke Sungai Batag Agam saat Tim Phantom Squad Satresnarkoba Polres Payakumbuh hendak menangkapnya di rumah temannya di Kawasan Ranah, Kelurahan Koto Kociak Kubu Tapak Rajo, Kecamatan Payakumbuh Utara, Minggu (28/1), sekitar pukul 17.00 WIB.
Namun, aksi Ziko si pengedar sabu yang berusaha melarikan diri dengan cara berenang menyeberangi sungai berarus deras itu tidak membuahkan hasil. Pasalnya, Polisi langsung menyebar hingga menangkap Ziko saat hendak naik ke daratan setelah lelah menyeberangi sungai.
Berhasil ditangka, Ziko pun dibawa ke rumah temannya untuk dilakukan penggeledahan. Tak hanya Ziko saat itu Polisi juga berhasil menangkap rekannya berinisial A. Disaksikan puluhan warga dan ketua RT, Polisi melakukan penggeledahan di rumah A, namun Polisi hanya menemukan sebuah alat hisap sabu.
Dari rumah itu, Ziko dan A dibawa menuju rumah orang tua Ziko di Kelurahan Bunian Kelurahan Kapalo Koto Dibalai, Kecamatan Payakumbuh Utara, untuk mencari barang bukti lainnya. Di rumah orang tua Ziko, Polisi melanjutkan penggeledahan.
Alhasil, setelah 15 menit menggeledah rumah, secara tak sengaja kipas angin di kamar tersangka Ziko terjatuh dan saat bersamaan juga jatuh satu paket narkoba jenis sabu ukuran kecil yanh diduga sebelumnya berada di atas meja. Selain itu, dalam tas pinggang Ziko, ditemukan lagi 10 paket besar sabu dan puluhan plastik pembungkus Sabu.
AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui Kasat Resnar koba, Iptu Aiga Putra mengatakan, pelaku Ziko yang hendak ditangkap di rumah temannya berinisial A, sempat berusaha melarikan diri dengan cara melompat tembok pembatas rumah hingga nekat terjun ke Sungai Batang Agam.
“Sadar akan ditangkap, tersangka Ziko melarikan diri dengan cara melompati tembok pembatas rumah untuk selanjutnya melewati semak dan terjun ke Batang Agam. Anggota yang mengetahui itu langsung melakukan pengejaran dan memberikan tembakan peringatan,” tambahnya.
Iptu Aiga juga menambahkan, pengejaran yang dilakukan anggota Phantom Squad Satresnarkoba akhirnya membuahkan hasil. Tersangka Ziko berhasil ditangkap setelah kelelahan menyeberangi batang agam. Setelah ditangkap, pihaknya melakukan penggeledahan di rumah pelaku A dan di rumah orang tua Ziko.
“Di rumah A, ditemukan bong. Sedangkan di rumah orang tua Ziko, ditemukan satu paket kecil sabu dan diamankan 10 paket besar narkoba jenis Sabu yang disimpan dalam tas pinggang dikamar tersangka Ziko, termasuk puluhan plastik yang diduga pembungkus sabu,” tegas Iptu Aiga.
Tersangka Ziko ketika diperiksa mengakui semua barang bukti tersebut adalah miliknya yang dibeli kepada seorang pria bernama Indra (DPO) di Kota Pekanbaru-Riau. Barang haram itu kerap ia jemput langsung ke Pekanbaru.
“Saya jemput langsung ke Pekanbaru ke pria bernama Indra, saya mengenalnya saat ditahan di Lapas Biaro dahulu,” aku Ziko yang masih menjalani Pembebasan Bersyarat (PB) dalam perkara yang sama itu. (uus)






