BERITA UTAMA

Awal Tahun, Ditreskrimsus Polda Sumbar Ungkap 24 Kasus, Penimbun BBM Subsidi, Pertambangan, Kayu hingga Pengoplos LPG

0
×

Awal Tahun, Ditreskrimsus Polda Sumbar Ungkap 24 Kasus, Penimbun BBM Subsidi, Pertambangan, Kayu hingga Pengoplos LPG

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO–Sepanjang Januari 2024 ini, Direktorat Reserse Kri­minal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Barat (Sumbar) berhasil mengungkap 24 kasus dan menetapkan 30 orang sebagai sebagai tersangka.

Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Alfian Nurnas mengungkapkan 24 kasus tersebut terdiri dari 18 kasus penyelewengan BBM bersubsidi, satu kasus pe­ nyelewengan gas bersubsidi, tiga kasus pertambangan, satu kasus kayu dan satu kasus perbankan.

“Dari 24 kasus yang berhasil kita ungkap, 30 orang telah berhasil kita amankan dan dijadikan tersangka dalam perkara tersebut,” kata Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kom­bes Pol Alfian Nurnas, di­dampingi Wadirreskrimsus AKBP Mike Hardy Wi­rapraja, Kasubbid Penmas Kompol Idha Gusmara, dan Kasubdit I, II, dan IV Ditreskrimsus, Senin (29/1) di Mapolda Sumbar.

Baca Juga  Truk Parkir Jalan Sendiri, Lindas Pejalan Kaki

Disebutkan Kombes Pol Alfian Nurnas, untuk mo­dus dan motif pelaku dalam men­jalankan aksinya da­lam perkara BBM bersubsidi, dengan cara melakukan pembelian BBM jenis Bio Solar dan Pertalite menggunakan tangki yang sudah dimodifikasi dan menggunakan jeriken.

“Motifnya mereka untuk mendapatkan keuntungan. Para pelaku penimbun BBM bersubsidi ini mendapatkan keuntungan rata-rata Rp 400 rupiah per liternya. Jadi mereka beli di SPBU lalu dijual lagi dengan harga yang lebih tinggi,” kata dia.

Sementara, untuk per­kara Gas LPG bersubsidi, pelaku melakukan penyalinan atau pemindahan gas LPG dari tabung gas LPG 3 KG yang disubsidi pemerintah ke tabung gas LPG 12 KG yang non subsidi.

“Untuk perkara pertambangan, pelaku melakukan kegiatan penambangan batuan dan emas tanpa izin dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator.  Barang buktinya berupa alat berat kita titipkan di Polres setempat. Sementara pelakunya kita bawa ke Mapolda Sumbar,” jelasnya.

Baca Juga  Tangan Tangkis Parang, Pisau Tusuk Perut Lawan

Kemudian, terkait kasus kayu, kata Kombes Pol Alfian, pihaknya mering­kus tiga orang tersangka dengan modusnya adalah melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan.

“Barang bukti yang disita kayu 23 kubik dan 1 unit kendaraan jenis tronton merk Hyno warna merah. Terakhir, untuk kasus Perbankan yakni seorang ok­num karyawan Bank Negara Indonesia (BNI) ýcabang Solok, dengan inisial SDS (39) diduga menggelapkan uang nasabah sebanyak Rp 9 miliar lebih,” tutupnya. (rgr)