PADANG, METRO–Sepanjang Januari 2024 ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Barat (Sumbar) berhasil mengungkap 24 kasus dan menetapkan 30 orang sebagai sebagai tersangka.
Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Alfian Nurnas mengungkapkan 24 kasus tersebut terdiri dari 18 kasus penyelewengan BBM bersubsidi, satu kasus pe nyelewengan gas bersubsidi, tiga kasus pertambangan, satu kasus kayu dan satu kasus perbankan.
“Dari 24 kasus yang berhasil kita ungkap, 30 orang telah berhasil kita amankan dan dijadikan tersangka dalam perkara tersebut,” kata Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Alfian Nurnas, didampingi Wadirreskrimsus AKBP Mike Hardy Wirapraja, Kasubbid Penmas Kompol Idha Gusmara, dan Kasubdit I, II, dan IV Ditreskrimsus, Senin (29/1) di Mapolda Sumbar.
Disebutkan Kombes Pol Alfian Nurnas, untuk modus dan motif pelaku dalam menjalankan aksinya dalam perkara BBM bersubsidi, dengan cara melakukan pembelian BBM jenis Bio Solar dan Pertalite menggunakan tangki yang sudah dimodifikasi dan menggunakan jeriken.
“Motifnya mereka untuk mendapatkan keuntungan. Para pelaku penimbun BBM bersubsidi ini mendapatkan keuntungan rata-rata Rp 400 rupiah per liternya. Jadi mereka beli di SPBU lalu dijual lagi dengan harga yang lebih tinggi,” kata dia.
Sementara, untuk perkara Gas LPG bersubsidi, pelaku melakukan penyalinan atau pemindahan gas LPG dari tabung gas LPG 3 KG yang disubsidi pemerintah ke tabung gas LPG 12 KG yang non subsidi.
“Untuk perkara pertambangan, pelaku melakukan kegiatan penambangan batuan dan emas tanpa izin dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator. Barang buktinya berupa alat berat kita titipkan di Polres setempat. Sementara pelakunya kita bawa ke Mapolda Sumbar,” jelasnya.
Kemudian, terkait kasus kayu, kata Kombes Pol Alfian, pihaknya meringkus tiga orang tersangka dengan modusnya adalah melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan.
“Barang bukti yang disita kayu 23 kubik dan 1 unit kendaraan jenis tronton merk Hyno warna merah. Terakhir, untuk kasus Perbankan yakni seorang oknum karyawan Bank Negara Indonesia (BNI) ýcabang Solok, dengan inisial SDS (39) diduga menggelapkan uang nasabah sebanyak Rp 9 miliar lebih,” tutupnya. (rgr)





