Saat di penampungan tersebut, ia mengungkapkan bahwa sebanyak 26 orang, termasuk korban, dimasukkan ke dalam satu kamar dan dilarang untuk berbicara.
“Para korban berada di penampungan bervariasi lamanya yaitu 1 mingguan sampai 2 bulan dengan alasan para korban belum di kirim ke Erbil untuk dipekerjakan karena masih menunggu visa,” ucapnya.
Tak kuat di penampungan, para korban tersebut meminta bantuan sekuriti apartemen dan melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Turki sehingga dilakukan penggerebekan.
“Dari penggerebekan tersebut para PMI diserahkan ke KJRI Istanbul dan korban dipulangkan ke Indonesia,” ungkap Trunoyudo.
Sementara peran tersangka lainnya, yaitu, Tika adalah menampung para korban sebelum diterbangkan ke luar negeri.
Kedua tersangka pun dijerat Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO) dan atau Tindak Pidana Menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri tidak sesuai prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang TPPO Dan Atau Pasal 81 Jo Pasal 86 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. (jpg)
