“Kita kumpulkan dikantor Bawaslu, bila peserta pemilu ingin mengambil dipersilakan. Dengan harapan agar memasang APK sesuai dengan zonasi yang diatur KPU Kota Payakumbuh serta yang diatur PKPU No 15 Tahun 2023 dan sesuai dengan Perda Kota Payakumbuh No 1 th 2022. Sudah ada beberapa partai yang mengambil APK yang kami tertibkan, jangan dipasang ditempat yang melangar lagi,” himbau Widyawati.
Disampaikannya, untuk mengambil APK di kantor Bawaslu Kota Payakumbuh, dikatakan Widyawati, tidak ada syaratnya, hanya dibutuhkan identitas yang mengambil, dan berapa yang diambil. “Syarat mengambil tidak ada, hanya identitas yang mengambil dan berapa yang diambil, untuk kita buatkan berita acaranya,” sebutnya.
Seperti diketahui, Bawaslu Kota Payakumbuh melakukan penertiban APK Caleg disepanjang wilayah Kota Payakumbuh beberapa waktu lalu. Dan membawa seluruh APK yang melanggar aturan, sehingga diangkut kekantor Bawaslu Kota Payakumbuh. (uus)
















