PAYAKUMBUH, METRO–Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Anggota Legislatif (Caleg) usai dilakukan penertiban oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Payakumbuh beberapa hari lalu, kini menumpuk di halaman Kantor Bawaslu Kota Payakumbuh, Jalan Jeruk No.67, Kubu Gadang, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh.
Meski belum dilakukan inventarisir secara detail, namun disampaikan Komisioner Bawaslu Kota Payakumbuh, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Widyawati, rata-rata APK Caleg yang dilakukan penertiban karena dipasang ditempat terlarang, adalah caleg Kota Payakumbuh, ada juga DPD RI, dan DPR RI.
“Untuk keseluruhan belum dinventarisir, nanti akan kita hitung berapa jumlahnya, dan rata-rata memang caleg kota dan ada juga yang DPD RI dan caleg DPR RI,” sebut Widyawati, bersama Komisioner Bawaslu Kota Payakumbuh, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Aan Muharman, di Kantor Bawaslu Kota Payakumbuh, Jumat (26/1) kepada wartawan.
Widyawati menyebut, jika APK yang sudah dilakukan penertiban boleh diambil kembali oleh caleg atau partai politik. Dan sampai saat ini sudah ada diantara partai politik yang menjemput kembali APK yang sudah ditertibkan Bawaslu di Kantor Bawaslu Kota Payakumbuh.
















