BERITA UTAMA

Pemuda Sungai Tarab Tega Rudapaksa Gadis Bawah Umur

0
×

Pemuda Sungai Tarab Tega Rudapaksa Gadis Bawah Umur

Sebarkan artikel ini

TANAHDATAR, METRO–Seorang pemuda di Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanahdatar tega meruda­paksa gadis yang yang masih di bawah umur dan saat ini berstatus pelajar SMP hingga berkali-kali.

Modusnya, pelaku yang berinisial KMA (23) berusaha menjalin hubungan sepesial dengan korban lalu mem­bujuk rayu dan bah­kan memaksa korban agar mau menjadi menjadi tempat penyaluran hasrat birahinya.

Namun, perbuatan bejat pelaku akhirnya terbongkar setelah korban menceritakan semua yang telah dialaminya kepada orang tuanya. Mendapat pengakuan itu, orang tua korban langsung melapor ke Polres Tanahdatar hingga pelaku ditangkap.

Kapolres Tanahdatar AKBP Derry Indra melalui Kasubag Humas AKP Gusrizal mengatakan, pelaku KMA yang melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu ditangkap Rabu( 24/1) sekira pukul 14.00 wib, tanpa perlawanan.

“Korban masih berusia 14 tahun. Dicabuli tersangka terakhir kali pada tangal 7 Desember 2023 lalu. Penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban dengan nomor LP/B/127/XII/2023 tanggal 11 De­sember 2023 tentang dugaan pidana pencabulan,” jelas AKP Gusrizal, Jumat (26/1).

Dijelaskan AKP Gusrizal, dari pengungkapan kasus ini, penyidik sudah menyita barang bukti berupa satu stel baju lengan panjang, celana panjang, celana dalam, bra dan mukenah. Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah dilakukan penahanan badan.

AKP Gusrizal menegaskan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang jo Pasal 76 D atau Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Atas perbuatan bejatnya itu, tersangka KMA terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda Rp 1 miliar,” pung­kasnya. (ant)