“Setelah diverifikasi dan diproses, Ditintelkam Polda akan memberikan bukti penerimaan berkas pemberitahuan kampanye kepada pemohon,” terangnya.
Call Center Yanmin ini sangat diapresiasi para peserta pemilu, termasuk penyelanggara pemilu yakni KPU hingga Bawaslu. Layanan ini sangat mempermudah bagi para peserta pemilu.
Sementara, Staf Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Sumbar, Lusy Rahmawati, menambahkan layanan Call Center Yanmin sangat membantu. Apalagi dalam koordinasi soal STTP kampanye ini.
“Sangat terbantu. Karena kami tidak harus komunikasi mendatangi langsung, cukup dengan melalui call center Yanmin saja,” tambahnya.
Begitupun bagi para peserta pemilu, lanjut Lusi, sampai saat ini belum ada keluhan yang dilayangkan terkait kesulitan dalam pengurusan STTP kampanye. “Malah bagi para peserta pemilu juga mengaku sangat terbantu,” pungkasnya.
Jumlah STTP kampanye yang diterbitkan tersebut akan terus bertambah mengingat masa kampanye pemilu berlangsung hingga 10 Februari 2024.
Salah seorang Caleg DPRD dari PAN, Indra Datuk Rajo Lelo, mengaku sangat terbantu dengan Call Center Yanmin Polda Sumbar. Dengan layanan ini, dirinya dalam pengurusan STTP menjadi mudah.
“Sebagai caleg, jujur layanan ini sangat bagus. Saya sangat mengucapkan terima kasih kepada Polda Sumbar,” ujarnya.
Indra mengungkapkan, STTP kampanye ini sangat penting bagi para peserta pemilu. “Karena STTP kampanye ini sangat penting. Maka itu, dengan Call Center Yanmin ini membuat pengurus begitu cepat hanya via WhatsApp, tidak perlu datang ke kantor,” katanya. (rgr)
