METRO SUMBAR

Perlindungan Hukum Terhadap Kekayaan Migas Sebagai Aset Negara

0
×

Perlindungan Hukum Terhadap Kekayaan Migas Sebagai Aset Negara

Sebarkan artikel ini
Muhammad Nazif (Mahasiswa Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Andalas)

Oleh: Muhammad Nazif / NIM : 2220113024 (Program Studi : Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Andalas) (Dosen: Dr. Hengki Andora, S.H.,M.H)

SUMBER Daya Alam (SDA) Indonesia yang mem­­punyai arti strategis yang besar dan juga berperan penting dalam pe­re­konomian nasional. Sumber Daya Alam berupa minyak dan gas bumi yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk memajukan kesejahteraan rakyat.

Hal ini ditegaskan da­lam Pasal 33(3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), yang menyatakan bahwa negara me­ngu­asai bumi, air dan ke­kayaan alam yang terkandung di dalamnya serta mempergunakannya untuk kepen­tingan kemakmuran  negara. Rakyat dalam hal ini, negara mem­­berikan kewenangan kepada peme­rintah dalam bentuk badan usaha pertambangan untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi.

Pengelolaan sumber daya alam ini diharapkan dapat menjamin sebesar-besarnya kesejahteraan dan juga kesejahteraan rakyat.Tentu dalam hal ini sebagai negara hukum, Indonesia mengatur tentang Pegelolaan Sumber Daya Alam Minyak dan Gas ini yang tertuang di dalam Undang-undang No. 22 Ta­hun 2001 (UU Migas).

Undang-undang ini juga menegaskan bahwa eksploitasi adalah serangkaian kegiatan yang ditujukan untuk menghasilkan minyak dan gas bumi yang meliputi pengeboran dan pe­nyelesaian sumur, pembangunan sarana transportasi, penyimpanan dan pengolahanuntuk memisahkan dan memurnikan minyak dan minyak bumi. Gas on site dan kegiatan lain yang dapat mendukung pelaksanaannya

Baca Juga  RPJMD) Kabu­pa­ten Tanah Datar 2021-2026 Disepakati

Oleh karena itu, pelaksanaan kegiatan manajemen yang tepat sangat penting. Salah satu instrumen atau upaya hukum terpenting yang dapat digunakan adalah kontrak, khususnya kontrak bagi hasil atau perjanjian bagi hasil. Perjanjian bagi hasil atau production sharing agreement ini merupakan perjanjian khusus yang ditujukan untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi dalam eksplorasi dan eksploitasi produksi minyak dan gas bumi.

Permasalahan tersebut antara lain keterbatasan modal, teknologi dan sumber daya manusia. Perjanjian ini akan dilaksanakan sebagai salah satu perjanjian kerja sama yang dilaksanakan untuk mengamankan barang milik negara dan memperoleh keuntu­ngan negara. Perjanjian kerja sama ini dilaksanakan antara pemerintah dengan pengusaha yaitu perusahaan dan badan usaha.

Adapun bentuk perlindungan hukum terhadap barang milik negara yang terkait dengan industri migas antara lain: pertama, pemerintah memiliki hak kekebalan (immunity) ketika digugat di pengadilan sehubungan dengan pe­rampasan barang milik ne­gara. Ini adalah upaya untuk melindungi hak milik negara untuk memenuhi kebutuhan publik, yang digunakan sebesar-besarnya untuk memajukan kesejahteraan rakyat. Hak imunitas tersebut juga dapat menjadi posisi negosiasi bagi negara sebelum pihak tersebut mengadakan perjanjian bagi hasil.

Baca Juga  Jelang Munas IV, Apkasi Gelar Rapat Persiapan

Kedua, ketentuan tentang penerimaan negara, pembayaran pemerintah dan bonus dimasukkan da­lam ketentuan bagi hasil model kontrak bagi hasil. Ketiga, ditetapkan bahwa kontraktor akan membagi sebagian hak produksi untuk memenuhi kebutuhan mi­nyak dan gas dalam negeri.

Perjanjian bagi hasil ini merupakan instrumen pemerintah untuk mengadakan kontrak pengelolaan migas dengan para kontraktor, khususnya di bid­ang usaha hulu. UU Migas tidak menyebutkan konsep perjanjian bagi hasil, hanya menyebutkan bahwa perjanjian bagi hasil merupakan bentuk perjanjian kerjasama di bidang usaha hulu migas. Untuk melin­dungi pemerintah, UU Migas mengatur klausul minimal yang harus dicantumkan dalam model perjanjian bagi hasil. Klausul yang paling penting adalah klau­sul penilaian migas, klausul pengalihan dan asumsi biaya operasi, dan klausul penyelesaian produksi. (**)