Selain itu Andi pada dinas terkait agar melakukan upaya tegas pada pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat yang memakirkan kendaraanya disembarang tempat, seperti dilakukan derek ataupun pengempesan angin ban kendaraan. Selain upaya lain melalui himbuan dan pemasangan spanduk larangan parkir, tidak tertutup kemungkin denda.
” Ya, cukup menganggu lah, apalagi saat siang hari, ” ucapnya.
Hal sama juga dikeluhkan Feny salah seorang pengendara roda dua, fenomena parkir – parkir liar disini memang harus segera.ditertipkan dan upaya tegas dari pihak terkait masalah parkir.
” Sudah jalan kecil, banyak juga kendaraan roda empat dan roda dua yang parkir di pinggir jalan. Ya, tentu harus ditertipkan,” katanya, pada Posmetro. Jumat (26/1/2024).
Lebih lanjut, rambu – rambu lalu lintas seperti larangan parkir perlu juga dipasang di ruas jalan di areal lokasi RSUD. M.Zein Painan. Agar,.pemilik pengendara paham dan tidak menakirkan kendaraanya sembarangan. ( Rio)
