METRO SUMBAR

PK Ditolak Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Kelompok Tani Sepakat Kampung Pisang Berhak Peroleh Lahan

4
×

PK Ditolak Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Kelompok Tani Sepakat Kampung Pisang Berhak Peroleh Lahan

Sebarkan artikel ini
PANEN SAWIT—Masyarakat cucu kemenakan Datuak Marajo Suku Piliang Kampung Pisang Kecamatan Kinali Kabupaten Pasbar, saat melakukan panen kelapa sawit setelah di seluruh tingkat pengadilan dimenangkan oleh mereka atas plasma sawit yang berada di fse II KUD Dastra.

PASBAR,METRO–Berdasarkan Putusan Nomor 21/PdtG/2020/PN Psb, menolak tentang Pe­ninjauan Kembali dari Permohonan Budil Handoko, Tuanku Asrul yang di Pertuan CS, terhadap Kelompok Tani Sepakat Kampung Pisang harus di serahkan ke pada Kelompok Tani di Kecamatan Kinali Pasaman Barat (Pasbar). “Kita cucu kemenakan, Datuak Marajo Suku Piliang Kampung Pisang Kecamatan Kinali Kabupaten Pasbar. Berhak mendapatkan lahan atau tanah perkebunan plasma sawit yang berada di phase II KUD Dastra. ”kata ketua Keltan Tani Sepakat Kampung Pisang suku piliang Datuk Marajo Deni Irwan kemarin.

Dikatakanya, menurutnya relas Putusan Peninjauan Kembali Nomor 21/Pdt G/2020/PN Psb yang amar putusannya menolak permohonan Peninjauan Kembali dari para pemohon dari BudiI Haryoko, Tuanku Asrul Yang Dipertuan, Musliman Datuak Simarajo , Ali Akbat Dt Majobasa dan Rekso War­doyo.

Dengan keluarnya putusan peninjauan kembali itu maka Kelompok Tani Sepakat Kampung Pisang menangkan seluruh gugatan sampai ketingkat pe­ninjauan kembali.  Maka cucu kemenakan Datuak Marajo Suku Piliang Kampung Pisang berhak lahan plasma sesuai dengan pen­cadangan lahan seluas sekitar 550 hektare oleh Bupati Pasaman tahun 1996 melalui Surat Bupati Kepala Daerah TK ll Pasaman kepada Direktur Utama PT. Primatama Mulyajaya (Ter­gugat Vll) Nomor 525/1377/Perek-1996, Tanggal 7 Juni 1996.

Surat bupati itu kemudian dinyatakan sah dan berkekuatan hukum tetap berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor 188.45/484/Bup-Pasbar/2007 tentang penetapan nama-nama peserta plasma anggota Kelompok Tani Sepakat Kampung Pisang Nagari Kinali Kecamatan Kinali yang ditetapkan di Simpang Empat pada tanggal 15 Agustus 2007.

Menurutnya sebelum melakukan penggugatan anggota kelompok tani ada menerima hasil kebun namun tidak wajar. Lima ta­hun terakhir tidak pernah menerima.

Pihaknya meminta pihak berwenang dalam hal ini Pengadilan Negeri se­gera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung RI nomor 1381.K/PDT/2022 atas tanah objek perkara 133 kavling. “Putusan MA sudah tahun lalu meme­nangkan kami sebagai cu­cu kemenakan Datuk Marajo. Apalagi peninjauan kembali oleh pihak lain juga ditolak. Kami ingin lahan kami kembali kepada kami yang berhak,” tegasnya.

Sebagai bentuk penguasaan lahan, maka ratusan Kelompok Tani Sepakat yang merupakan cucu kemenakan Datuak Marajo melalukan aksi panen kebun kelapa sawit sekali 15 hari.  “Saat ini kami me­nguasai dan panen diatas lahan 90 hektare yang di­kelola oleh KUD Dastra. Sedangkan 133 kavling lahan kebun dikuasai pihak luar dan kami meminta segera diserahkan karena menang di pengadilan”, ujarnya.

Selain itu, dari 550 hektar (275) kavling sertifikat lahan yang dicadangkan untuk Kelompok Tani Se­pakat, 133 kavling sertifikat diantaranya merupakan tanah objek perkara dan sisanya 142 sertifikat termasuk 90 hektare yang dipanen secara mandiri oleh masyarakat.

Ada yang diperjual belikan kepada pihak di luar bukan cucu kemenakan Datuk Marajo dan dilakukan gugatan balik nama atas nama oknum tertentu.  Hal tersebut adalah perbuatan melawan hukum dan sangat merugikan anggota kelompok tani sesuai putusan Mahkamah Agung RI.

Pihaknya menguasai lahan plasma kebun kelapa sawit itu bukan tanpa alasan sebab berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat Nomor :21/PDT.G/2020/PN PSB, putusan Pengadilan Negeri Pa­dang: 114/PDT/2021/PT.PDG, putusan Kasasi Mahkamah Agung:1381 K/PDT/2022 dan putusan Pe­ninjauan Kembali (PK) tang­gal 3 Juli 2023 oleh Mahkamah Agung RI me­nyatakan kebun plasma KUD phase II adalah milik Suku Piliang Datuk Marajo Kampung Pisang.

Ia menilai PT.PMJ dan KUD Dastra tidak selektif dalam pengurusan dan penerbitan sertifikat hak milik atas lahan kebun plasma Phase ll KUD Dastra seluas 550 hektare tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang sa­ngat me­rugikan masya­ra­kat adat.

Ia menambahkan ke­lompok tanah objek perkara berjumlah sebanyak 133 kavling tanah atau sertifikat hak milik berasal dari sebagian tanah ulayat yang diserahkan oleh ninik mamak atau penghulu adat Nagari (desa) Kinali Pasaman Barat kepada Bupati Pasaman pada tahun 1996.  Saat ini keenam kelompok tanah objek perkara tersebut merupakan sebagian pula dari tanah perkebu­nan plasma sawit yang berada di Phase ll KUD Dastra dan terletak di Jorong lV Koto, Nagari Kinali.

“Asal muasal tanah Kebun Plasma Phase ll ini lokasinya adalah berasal dari Tanah Ulayat Ninik Mamak Penghulu Adat (kaum) Datuk Marajo Suku Piliang yang dulunya dikenal dengan Tanah Ulayat DT. Marajo di Desa lV Koto Kinali,” ujarnya

Pihaknya atas nama masyarakat adat selaku anggota kelompok tani me­nyatakan sikap mosi tidak percaya dan menganggap pengurus KUD tidak melaksanakan tugas dan fungsinya secara baik berkaitan pengelolaan koperasi.  Serta tidak dapat melaksanakan RAT sesuai aturan Undang Undang No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian.

“Kepengurusan KUD yang tidak transparanlah menyebabkan hak-hak ma­syarakat tidak sampai dan menyebabkan kerugian bagi cucu kemenakan Datuk Marajo,” sebutnya. (end)