PADANG, METRO–Sebanyak 122.983 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Sumatera Barat (Sumbar) dilantik. Pelantikan KPPS diwarnai dengan penanaman pohon sebagai simbol mengganti kertas untuk logistik Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Ada 122.983 KPPS yang dilantik secara serentak di tanggal 25 Januari 2024. Jumlah tersebut tersebar di 17.569 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di 19 kabupaten kota di Sumbar,” ujar Jons Manedi, Komisioner KPU Sumbar, Kamis (15/1).
Jons mengatakan, memang setelah pelantikan dilaksanakan proses penanaman pohon secara simbolis oleh KPPS sebagai bentuk KPU peduli kepada lingkungan. Menurutnya, secara filosofi penanaman pohon tersebut memiliki makna KPU yang masih menggunakan banyak kertas dalam proses pemilu.
“Maka dilakukan penanaman pohon untuk pengganti pohon yang menghasilkan kertas tersebut. Untuk lokasi penanaman ditentukan oleh Petugas Pemungutan Suara (PPS) masing-masing nagari/desa,” ujarnya.
Jons Manedi menyatakan, ada dua langakh antispasi yang dilakukan agar tidak terjadi kasus seperti Pemilu 2029 yaitu, keputusan KPU dari sisi kesehatan dan keputusan KPU untuk membatasi usia petugas KPPS. Untuk setiap pendaftar atau calon KPPS mesti menyertakan 3 poin dalam tes kesehatannya yaitu menyertakan cek kolesterol, cek penti dan cek gula darah. Kemudian, ketika sudah ditetapkan sebagai KPPS nanti akan dilakukan screening kesehatan mandiri di BPJS, apakah petugas tersebut punya penyakit komorbid atau tidak.
Kemudian dari sisi pembatasan umur, katanya, kalau di PKPU pemilu sebelumnya maksimal usia 60 tahun namun dalam juknis pemilihan saat ini diusia 17 tahun hingga 55 tahun. Ini mengantisipasi supaya yang memiliki penyakit komorbid tidak banyak masuk menjadi anggota KPPS.
“Tidak hanya itu, syarat menjadi anggota KPPS yaitu sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba, tidak pernah dihukum penjara, minimal tamat SMA dan berdomisili di wilayah PPK, PPS dan KPPS nya,” ucapnya. (fer)






