TANAHDATAR, METRO–Tim Opsnal Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Tanahdatar menangkap satu unit mobil Izuzu Phanter berwarna merah metalik yang menggunakan tangki “siluman” untuk melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar.
Dari pengungkapan kasus mafia BBM bersubsidi, petugas menyita barang bukti berupa ratusan liter Bio Solar dalam beberapa jeriken dan di dalam tangki mobil. Selain itu, petugas juga mengamankan satu orang pelaku berinisial RS (40).
Kapolres Tanahdatar AKBP Derry Indra melalui Kasubag Humas AKP Gusrizal mengatakan, penangkapan itu dilakukan setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat maraknya aksi penimbunan BBM bersubsidi dengan modus menggunakan mobil bertangki siluman.
“Menindaklanjuti itu, Tim Unit Tipiter melakukan penyelidikan di lapangan hingga didapatilah sebuah mobil Izuzu Panther yang sangat mencurigakan. Untuk memastikannya, tim menghentikan mobil tersebut dan dilakukanlah pemeriksaan,” ungkap AKP Gusrizal, Kamis (25/1).
Dijelaskan AKP Gusrizal, penangkapan itu dilakukan pada Senin (22/1) pada pukul 13.00 WIB lalu. Saat dicek, ternyata mobil minimbus itu menggunakan tangki yang sudah dimodifikasi agar kapasittasnya lebih atau menggunakan dua buah tangki.
“Minibus tersebut membawa lebih kurang 315 liter BBM bersubsidi jenis Bio Solar. Tidak hanya menyita BBM bersubsidi yang diselewengkan, petugas juga menangkap satu orang tersangka berinisial RS warga Tanahdatar,” jelas AKP Gusrizal.
AKP Gusrizal menuturkan, di dalam mobil terdapat sembilan buah jeriken ukuran 35 liter dan dua dua jeriken ukuran lima liter berisi BBM bersubsidi jenis Bio Solar serta double tengki. Tersangka saat ini sudah diamankan di Polres Tanahdatar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Ditambahkan AKP Gusrizal, untuk memproses perkara ini, Satreskrim Polres Tanahdatar melakukan uji laboratorium untuk pengujian barang bukti BBM jenis Bio Solar yang disita sebagai barang bukti dan meminta keterangan ahli Migas.
“Tersangka dijerat dengan pasal 55 undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001, junto pasal 40 angka 9 undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023, pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyalahgunaan BBM Bersubsidi. Pelaku terancam penjara 6 tahun dan denda Rp 60 miliar,” tukasnya. (ant)






