Selain itu, dapat dengan mudah diakses oleh antarinstansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan data induk.
“Pengaturan satu data Indonesia dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan, mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan, serta mendorong keterbukaan dan transparansi data,” ujarnya.
Dalam acara yang juga dihadiri Kepala BPS Kota Padang Alfianto itu, ia berharap kepada seluruh perwakilan OPD Pemko Padang agar mampu menyajikan data sektoral secara terintegrasi.
“Ke depan data ini dapat dipertanggungjawabkan, valid, dan dapat mengurangi kesalahan dalam perencanaan, pelaksanaan serta evaluasi untuk perbaikan di masa datang,” ungkap sekda didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Padang, Bobby Firman. (brm)
