“Saksi atas nama Jubris mendatangi rumah korban yang lali lalu memberitahu kepada korban bahwa atap rumahnya sudah dibuka oleh pelaku, selanjutnya korban mendatangi TKP dan benar terjadi seperti apa yang disampaikan oleh saksi,” katanya.
Selain melihat atap rumahnya sudah tidak ada, ungkap Ipda Yanti, korban juga tidak menemukan lagi perabotan rumah tangga miliknya seperti teralis besi, kulkas, mesin cuci, kipas angin komputer dan barang-barang rumah tangga lainnya.
“Selain beraksi di rumah neneknya tersebut, diketahui sebelumnya korban juga telah melakukan aksi pencurian di rumah orang tuanya sendiri. Karena kian meresahkan itu, korban melaporkan aksi kedua cucunya tersebut ke Polresta Padang, dan langsung ditindaklanjuti oleh Tim II Klewang, Satreskrim Polresta Padang,” ulasnya.
Ipda Yanti menegaskan, setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengetahui posisi pelaku dan langsung melakukan penangkapan dan selanjutnya dibawa ke Mapolresta Padang. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 43 juta rupiah.
“Ledua pelaku membawa kabur lima kodi seng, teralis besi rumah, kulkas, mesin cuci, kipas angin, komputer, serta barang-barang perabotan rumah lainnya yang ada di sana, yang dibawa kabur dengan menggunakan becak motor. Kepada polisi, kedua pelaku mengakui bahwa uang hasil menjual barang-barang curiannya tersebut digunakan untuk membeli narkoba dan bermain judi online,” tutupnya. (brm)
