Larangan itu jelas diatur dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI dan TAP MPR RI nomor VII/MPR/2000 tentang peran TNI Polri.
Jelang Pemilu 2024 yang digelar beberapa pekan lagi, netralitas ASN, TNI, dan Polri menjadi perhatian publik.
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto memprediksi jumlah pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2024 akan mencapai 10.000 kasus. Prediksi jumlah ini naik lima kali lipat dibandingkan pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di tahun 2020.
“Angka tersebut merupakan potensi pelanggaran yang diprediksi dibandingkan dengan Pilkada serentak 2020,” kata Agus.
Ia mengatakan bahwa angka tersebut hasil perhitungan matematis pada Pilkada 2020 yang hanya dilakukan di 270 daerah. Namun, saat itu tercatat pelanggaran netralitas ASN cukup tinggi mencapai 2.304 kasus.
Mengingat pelaksanaan Pemilu 2024 berlangsung di 548 daerah, angka tersebut diprediksi meningkat tajam hingga lima kali lipat. Hal ini dengan mempertimbangkan tingkatan pemilihan yang lebih kompleks mulai dari pemilihan legislatif hingga eksekutif.
“Saat itu yang mengadakan hanya 270 daerah, sementara tahun ini kan ada pileg, pilpres, kemudian pemilihan DPD, pemilihan daerah serentak di 548 daerah,” kata Agus.
Ia menduga potensi pelanggaran netralitas akan lebih besar terjadi di sepuluh daerah. Semuanya telah masuk dalam kategori rawan pelanggaran netralitas. (brm)
