METRO PADANG

Inspektorat Awasi ASN “Menyusup” di Kampanye Akbar Capres,  Arfian: Tidak Boleh Hadir

0
×

Inspektorat Awasi ASN “Menyusup” di Kampanye Akbar Capres,  Arfian: Tidak Boleh Hadir

Sebarkan artikel ini
Arfian Kepala Inspektorat atau Inspektur Kota Padang

AIE PACAH, METRO–Kampanye akbar pesta de­mokrasi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) sudah mulai berjalan hingga 10 Februari 2024 men­datang. Momen tersebut banyak dimanfaatkan oleh oknum Apa­ratur Sipil Negara (ASN) untuk men­curi kesempatan ikut berbaur de­ngan masyarakat berkam­panye.

Baru-baru ini, beredar sebuah informasi terkait indikasi oknum ASN yang hendak berkampanye terhadap salah satu pasangan calon (paslon) Capres-Cawapres yang dilaksanakan di Kota Padang pada Kamis (25/1).

Kepala Inspektorat atau In­spek­tur Kota Padang, Arfian me­nga­takan, pihaknya akan melakukan pengawasan melibatkan Badan Kesa­tuan Bangsa dan  Politik (Kesbangpol). “Kami akan lakukan pemantauan dari Kesbangpol itu, karena itu tidak boleh itu (ASN ber­politik praktis),” kata Ar­fian, Rabu (24/1).

Arfian mengatakan, pihaknya menyarankan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang untuk mengimbau Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar mengawasi jajaran mereka.

“Kalau bisa mereka bekerja di kantor saja (tidak memanfaatkan kegiatan di la­pangan untuk menyusup),” katanya.

Sementara itu, Sekda Kota Padang, Andree Harmadi Algamar mengatakan, pihaknya tidak memberikan arahan khusus kepada ASN terkait kegiatan yang bersifat politik. “Tidak ada arahan khusus, ASN be­kerja seperti biasa mem­berikan layanan publik, ASN sudah paham terkait netralitas dalam Pemilu,” katanya.

Meski demikian, Andree berharap tidak ada oknum ASN, khususnya dari Pemko Padang yang masih ‘uji nyali’ untuk me­nye­lundup terlibat ke da­lam pusaran politik praktis, seperti diam-diam hadir pada kampanye politik.

“Semoga tidak ada,” katanya.

Sebagaimana diketa­hui, ASN, TNI dan Polri wajib bersikap netral dalam pemilihan umum (pemilu). Mereka dilarang berpihak kepada salah satu calon dalam pemilu, baik pasangan calon presiden dan wakil presiden maupun partai politik.

Larangan itu jelas diatur da­lam Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI dan TAP MPR RI nomor VII/MPR/2000 ten­tang peran TNI Polri.

Jelang Pemilu 2024 yang digelar beberapa pekan lagi, netralitas ASN, TNI, dan Polri menjadi perhatian publik.

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto memprediksi jumlah pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2024 akan mencapai 10.000 kasus. Prediksi jumlah ini naik lima kali lipat dibandingkan pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di tahun 2020.

“Angka tersebut merupakan potensi pelanggaran yang diprediksi dibandingkan dengan Pilkada serentak 2020,” kata Agus.

Ia mengatakan bahwa angka tersebut hasil perhitungan matematis pada Pilkada 2020 yang hanya dilakukan di 270 daerah. Namun, saat itu tercatat pelanggaran netralitas ASN cukup tinggi mencapai 2.304 kasus.

Mengingat pelaksanaan Pemilu 2024 berlangsung di 548 daerah, angka tersebut diprediksi meningkat tajam hingga lima kali lipat. Hal ini dengan mempertimbangkan ting­ka­tan pemilihan yang lebih kompleks mulai dari pemilihan legislatif hingga eksekutif.

“Saat itu yang mengadakan hanya 270 daerah, sementara tahun ini kan ada pileg, pilpres, kemudian pemilihan DPD, pemilihan daerah serentak di 548 daerah,” kata Agus.

Ia menduga potensi pelanggaran netralitas akan lebih besar terjadi di sepuluh daerah. Semuanya telah masuk dalam kategori rawan pelanggaran netralitas. (brm)