PESSEL METRO–Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Kabupaten Pesisir Selatan mencocok pasangan muda – mudi di duga hendak berbuat mesum di kawasan Wisata Pantai Carocok Painan Kecamatan IV Jurai.
Selasa (21/1/2024) pukul 02.35 Wib.
Kawasan Carocok Painan memang lokasi ini kerap dijadikan tempat untuk berbuat asusila oleh pasangan muda-mudi pada malam hari, karena tidak adanya penerangan dan jauh dari keramaian dan pantauan masyarakat.
Ini bermula dari laporan masyarakat yang melihat pasangan tersebut sedang asyik berduaan di tempat yang gelap dan dicurigai berbuat mengarah ke asusila. Pol PP dan Damkar Pessel melalukan patroli ke lokasi.
Kasat Pol PP dan Damkar Pessel Zulkfli melalui Kabid Trantibum Dongki Agung Pribumi membenarkan hal tersebut, AH (19) x pelajar dan A (17) x pelajar diamankan petugas Pol PP dan Damkar Pessel diduga hendak berbuat mesum di kawasan obyek wisata Pantai Carocok Painan.
Disampaikan Agung, hal ini telah melanggar Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Pasal 27
ayat 1 : Setiap orang dilarang melakukan perbuatan asusila, pornografi, pornoaksi dan/atau memdekati perzinahan di objek wisata, penginapan serta tempat umum lainnya.
Dan Ayat 4 , setiap orang atau atau badan dilarang membentuk dan/atau mengadakan perkumpulan yang mengarah pada perbuatan asusila.
” Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Kantor Satpol PP untuk diperiksa dan diproses sesuai ketentuan,” ucap Kabid Trantibum Dongki Agung Pribumi.
Kepada mereka diberikan pembinaan dan dipanggil pihak keluarganya serta membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi lagi yang ditandatangani diatas materai Rp.10.000,- bersama keluarganya.( Rio)






