METRO SUMBAR

S (43) Di Ciduk Macan Kumbang, Usai Setubuhi Anak Dibawah Umur

0
×

S (43) Di Ciduk Macan Kumbang, Usai Setubuhi Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini

PESSEL METRO–Tim opsnal Macan Kumbang, Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan menciduk S (43) diduga pelaku Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak dibawah umur dengan korban seorang perempuan/anak dibawah umur inisial “PA”.

S (43) diciduk, Selasa ( 23/1/2024) sekira pukul 21.30 Wib bertempat di Kampung Rawang Pasia Nan Panjang Kenagarian Aur Duri Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan.

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Novianto Taryono, SH.S.IK.M.H melalui Kasat Reskrim Polres Pessel AKP. Andranova, SH.MH didampingi
Kasi Humas AKP. Erianto, S.H.MH , dan Kasubsi PIDM Si Humas Polres Pessel AIPTU. Doni Santoso.

Dikatakan Doni Santoso, Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak dibawah umur dengan korban seorang perempuan/anak dibawah umur inisial “PA” dilakukan diduga pelaku S , Sabtu (14/1/2024) sekira pukul 14.00 wib yang bertempat di sebuah rumah yang berlokasi diKampuang Cimpu Kenagarian Pasar Surantih Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan.

Dan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak, tim opsnal Macan Kumbang, Sat Reskrim Polres Pessel melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku .

” Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa dan dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”* sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf D jo Pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tegas Si Humas Polres Pessel AIPTU. Doni Santoso.

Lebih lanjut terhadap diduga pelaku S tersebut lalu dibawa ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. ( Rio)