PAYAKUMBUH, METRO–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Payakumbuh kembali melakukan penertiban/pembongkaran terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Anggota Legislatif (Caleg) serta atribut Partai Politik (Parpol) yang dipasang ditempat yang tidak sesuai aturan, atau di pohon dan di tiang listrik.
Tidak hanya APK Caleg, penertiban yang langsung dipimpin Sekretaris Satpol-PP, Dewi “Centong” Novita itu juga menertibkan spanduknya komersil promosi sejumlah produk atau usaha.
Penertiban yang dilakukan Senin (22/1) itu dimulai dari Kantor Satpol-PP di Kawasan Padang Kaduduak Kecamatan Payakumbuh Utara. Menggunakan tiga unit kendaraan roda empat, penertiban menuju Kawasan Padang Datar Tanah Mati. Satu persatu APK yang dipasang Caleg/Tim Kampanye di pohon dibongkar oleh petugas Satpol-PP.
APK yang dibongkar itu disimpan di mobil patroli untuk selanjutnya disimpan di Markas/Kantor Satpol-PP. Sebelumnya penertiban terhadap APK dan atribut Parpol yang melanggar aturan/dipasang di median jalan juga telah ditertibkan.
“Kita kembali melakukan penertiban terhadap APK Caleg yang dipasang ditempat yang tidak sesuai aturan, diantaranya di pohon dan tiang listrik,” ucap Sekretaris Satpol-PP, Kota Payakumbuh Dewi “Centong” Novita, Senin (22/1).
Dewi juga menambahkan, penertiban juga dilakukan terhadap spanduk komersil yang dipasang di tiang listrik ataupun pohon. “Kita tidak tebang pilih dalam melakukan penertiban, selain APK ditiang listrik dan pohon milik Caleg kita juga melakukan penertiban terhadap spanduk komersil yang juga dipasang di pohon dan tiang listrik. Kita tidak akan tebang pilih dalam melakukan penertiban,” tegas Dewi.
Mantan Camat Latina dan Payakumbuh Timur yang aktif di Media Sosial itu menyebut, pemasangan APK ditiang listrik dan pohon itu melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2022 Tentang Ketertiban dan Kentraman Umum (Trantibum).
Selain APK, Calon Anggota Legislatif DPRD Kota Payakumbuh, Provinsi dan DPR-RI juga banyak ditertibkan APK milik Calon Anggota DPD-RI serta APK Calon Presiden-Wakil Presiden. (uus)
















