Lebih jauh Febrian mengungkapkan, tugas PTPS memastikan semua proses yang ada di TPS berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Namun ada pekerjaan yang dilakukan sebelum di dalam TPS yaitu PTPS mesti memberikan surat pemberitahuan kepada pemilh, memastikan pembuatan TPS dilakukan sesuai dengan perundang-undangan,” ucapnya.
Kemudian di dalam TPS, Febrian memastikan bahwa petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) melakukan pekerjaan dengan benar, mulai dari penyediaan logistik, hingga perhitungan suara di TPS.
“Jadi, PTPS memastikan semuanya berjalan dengan baik. Makanya di dalam undang-undang disampaikan bahwa PTPS harus ada di setiap TPS yang merupakan pengawas dari Bawaslu,” jelasnya.
Febrian berharap bagi PTPS yang terpilih, diharapkan betul-betul mengawasi jalannya pelaksanaan pemilu khususnya saat tahapan pungut hitung. Kemudian selalu berpedoman pada aturan yang berlaku serta tidak menyimpang dan bekerja profesional.
“Karena puncak dari tahapan pemilu adalah pemilihan, pemungutan, dan perhitungan suara. Diharapkan PTPS maksimal dalam melakukan pengawasan,” pungkas Anggota Bawaslu Sumbar Febrian Bartez. (fer)
















