POLITIKA

Bawaslu Lantik 17.558 PTPS se-Sumbar, 11 TPS Masih Kosong

0
×

Bawaslu Lantik 17.558 PTPS se-Sumbar, 11 TPS Masih Kosong

Sebarkan artikel ini
MONITORING— Anggota Bawaslu Sumbar, Febrian Bartez saat melakukan monitoring ke Bawaslu Tanah Datar.

PADANG, METRO–Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat (Sumbar) melantik sebanyak 17.558 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di 19 kabupaten dan kota pada 20 hingga 21 Januari 2024.

“Pengawas yang dibutuhkan adalah sebanyak 17.569 orang yang akan ditugaskan mengawasi pelaksanaan pemungutan suara di TPS se-Sumbar saat pemilu legislatif dan pilpres pada 14 Februari 2024,” ungkap Anggota Bawaslu Sumbar Fe­brian Bartez, Senin (22/1).

Febrian mengatakan, saat ini terdapat 11 TPS yang masih kosong, dan TPS itu berada di Kabupaten Pasaman 3 TPS, Kabupaten Solok 2 TPS, Kabupaten Dharmasraya 4 TPS, dan Kota Pa­dang 2 TPS.

Dia merincikan, 3 TPS di Nagari Muaro Sungai Lolo, Kecamatan Mapat Tunggul Selatan, Kabupaten Pasaman. Kemudian, 2 TPS di Tanjung Balik Sumiso, Kecamatan Tigo Lurah, Ka­bu­paten Solok.

Selanjutnya, 1 TPS di Nagari Padang Laweh, Kecamatan Pa­dang Laweh, 1 TPS di Nagari Lubuk Besar, Kecamatan Asam Jujuhan, 1 TPS di Nagari Lubuk Karak dan 1 TPS di Nagari Banai, Kecamatan Sembilan Kota, Kabupaten Dharmasraya.

Baca Juga  Bawaslu Buka Seleksi Panwascam di Pilkada Serentak Minggu Depan

Lalu, 1 TPS di Taluk Kabung Selatan, Kecamatan Bungus Teluk Kabung dan 1 TPS di Kampung Jua, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.

Dijelaskannya, salah satu langkah yang diambil untuk mengatasi kendala kekosongan tersebut adalah ketika proses wawancara panitia dari Panwaslu Kecamatan akan me­nawar­kan kepada calon PTPS yang melebihi kuota di satu TPS untuk bersedia ditempatkan menjadi pengawas di TPS terdekat yang masih kosong.

“Sesuai juknis akan ada perpanjangan pendaftaran, hingga 7 hari sebelum pemilihan umum. Standar syarat umur juga di­kurangi yang awalnya minimal 21 tahun kini bisa 17 tahun sudah bisa mendaftar ke Sekretariat Panwaslu kecamatan,” ujar Febrian.

Lebih jauh Febrian mengungkapkan, tugas PTPS memastikan semua proses yang ada di TPS berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga  Golkar dan PAN Resmi Deklarasikan Dukungan Capres ke Prabowo Subianto

“Namun ada pekerjaan yang dilakukan sebelum di dalam TPS yaitu PTPS mesti memberikan surat pemberitahuan kepada pemilh, memastikan pembuatan TPS dilakukan sesuai dengan perundang-undangan,” ucapnya.

Kemudian di dalam TPS, Febrian memastikan bahwa petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) melakukan pekerjaan dengan benar, mulai dari penyediaan logistik, hingga perhitungan suara di TPS.

“Jadi, PTPS memastikan semuanya berjalan dengan baik. Makanya di dalam undang-undang disampaikan bahwa PTPS harus ada di setiap TPS yang merupakan pengawas dari Bawaslu,” jelasnya.

Febrian berharap bagi PTPS yang terpilih, diharapkan betul-betul mengawasi jalannya pelaksanaan pemilu khususnya saat tahapan pungut hitung. Kemudian selalu berpedoman pada aturan yang berlaku serta tidak menyimpang dan bekerja profesional.

“Karena puncak dari taha­pan pemilu adalah pemilihan, pemungutan, dan perhitungan suara. Diharapkan PTPS maksimal da­lam melakukan pengawasan,” pungkas Anggota Bawaslu Sumbar Febrian Bartez. (fer)