BERITA UTAMA

Mahasiswa Piaman Raya Pertanyakan Netralitas Pj Wako

0
×

Mahasiswa Piaman Raya Pertanyakan Netralitas Pj Wako

Sebarkan artikel ini
DEMO— Mahasiswa yang tergabung dalam Limapia menyampaikan tuntutan terhadap Pj Wali Kota Pariaman dengan aksi demo di DPRD Kota Pariaman.

PARIAMAN, METRO–Sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Lingkaran Ma­ha­siswa Piaman Raya (Limapia) menggelar demonstrasi di depan gedung DPRD Kota Pariaman, Senin (22/1).  Meski jumlah massa tidak sampai sepuluh orang, me­reka membawa beberapa ertas karton berisi tuntutan.

Koordinator lapangan de­mon­s­trasi, Fadil Afrinaldi menyam­paikan, pihaknya ingin meminta klarifikasi terkait empat tuntutan yang dilayangkan kepada Pen­jabat (Pj) Wali Kota Pariaman selaku kepala daerah.

“Pada tuntutan yang kami tuliskan dalam surat bahwa kami meminta klarifikasi atas temuan yang didapatkan di lapangan, tidak melayangkan tuduhan,” ujarnya.

Ia menuturkan, empat tuntutan klarifikasi yang diminta Limapia di antaranya, mempertanyakan netralitas Pj Wali Kota Pariaman pada pemilu 2024 atas dugaan keberpihakan kepasa salah satu caleg, klarifikasi atas dugaan kepala daerah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, serta kejelasan tentang tindakan Pj Wali Kota Pariaman yang pernah meninggalkan rumah dinas.

Baca Juga  NA-IC Resmi Ajukan Gugatan Hasil Pilgub Sumbar ke MK

Pihaknya menduga pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Pariaman tidak sesuai dengan instruksi presiden nomor 2 Tahun 2021. Namun, saat ditanyai lebih lanjut tentang empat tuntutan tersebut, pihaknya menolak untuk menjelaskan lebih lanjut.

“Kalau itu nanti kita bahas lebih dalam. Kita justru ingin melakukan pertemuan dengan Pj Wali Kota untuk meminta klarifikasi,” ujarnya.

Di samping itu, pihaknya memberi apresiasi kepada Ketua DPRD Kota Pariaman yang sudah mau mendengarkan aspirasi dengan mendatangi secara langsung ke lapangan. Li­mapia yang diwakili Fadil berkesempatan memberikan surat tuntutannya kepada pimpinan DPRD Kota Pariaman.

Baca Juga  257 Kasus Pidana Diselesaikan dengan Restorative Justice di Tahun 2022, Irjen Pol Teddy: Kecuali Korupsi, Terorisme, Makar dan Narkoba

Ketua DPRD Kota Pariaman Harpen Agus Bulyandi mengatakan, pihaknya akan menampung aspirasi kelompok mahasiswa tersebut karena menyang­kut kepentingan rakyat dan daerah.

“Kita menerima aspirasi masyarakat, dalam hal ini menyangkut masalah di Kota Pariaman. Jadi sudah selayaknya tuntutan disampaikan ke DPRD sebagai wakil rakyat. Kota akan tindaklanjuti surat tuntutan tersebut,” jelasnya. (ozi)