BERITA UTAMA

Program KPR/KPRS Bank Nagari Beri Subsidi hingga Rp 8 Juta

0
×

Program KPR/KPRS Bank Nagari Beri Subsidi hingga Rp 8 Juta

Sebarkan artikel ini
Direksi Bank Nagari (ki-ka)— Direktur Operasional Syafrizal, Direktur Kepatuhan Restu Wirawan, Direktur Utama M Irsyad, Direktur Kredit dan Syariah Gusti Candra dan Direktur Keuangan Sania Putra.

PADANG, METRO–Bank Nagari tak henti-hentinya meng­hadirkan produk dan layanan yang meng­gembirakan kepada masyarakat, terutama yang sangat membutuhkan dan mencari perumahan layak huni dengan harga terjangkau dan cicilan pinjaman yang ringan.

Tahun 2024 ini, Bank Na­gari kembali mendapat­kan kuota awal dari BP-Tapera untuk kredit atau pembia­yaan perumahan bersubsidi yang disebut pemerintah KPR/KPRS-FLPP, sebanyak 1.000 unit. Nasabah sudah dapat me­ngajukan per­mo­honan se­jak tanggal 10 Ja­nuari 2024, baik melalui pola bank konvensional ataupun pola syariah.

Direktur Utama (Dirut) Bank Nagari Muhamad Ir­syad kepada awak media menjelaskan bahwa KPR/KPRS FLPP dilaksanakan untuk melayani segmen­tasi Masyarakat Berpeng­ha­silan Rendah (MBR) yang meliputi berpeng­hasilan tetap (PNS bukan peserta Tapera, TNI/POL­RI, egawai swasta) dan bepenghasilan tidak tetap (wiraswasta).

Irsyad menambahkan bahwa di tahun 2024, ada hal baru dan menggem­birakan dari kebijakan BP-Tapera, dimana setiap ca­lon debitur KPR/KPRS FLPP tahun 2024 akan mendapat double subsidi atau double bonus, yaitu selain men­dapatkan subsisdi bantuan uang muka sebesar Rp 4 juta, pemerintah juga mem­berikan subsidi Ban­tuan Biaya Administrasi (BBA) paling banyak Rp 4 juta. Jadi satu debitur bisa mendapatkan subsidi sam­pai dengan Rp 8 juta.

Baca Juga  Asap Bikin Resah, Pemprov Sumbar Malah Tenang Saja

Irsyad menerangkan bahwa permohonan KPR/KPRSFLPP dapat diajukan langsung ke kantor Bank Nagari terdekat, atau me­lalui pengembang (developer) perumahan yang bekerja sama dengan Bank Nagari atau mendaftar langsung melalui aplikasi SIKASEP yang dapat di download pada aplikasi Playstore Android.

Bank Nagari telah bersi­nergi dan berkolaborasi dengan Asosiasi Pengem­bang Perumahan (Developer) dan telah menjadi Mitra Utama seperti de­ngan teman-teman DPD-REI, DPD-APERSI, DPD-HIMPERRA. Kolaborasi dan sinergi ini bertujuan untuk memudahkan akses infor­masi dan pelayanan kepada masyarakat agar lebih optimal dan me­muas­kan.

”Bank Nagari tentunya akan menggandeng developer yang bagus, sehingga kualitas rumah, lokasi peru­mahan, sarana penunjang memenuhi syarat sehing­ga nasabah yang me­ngam­bil KPRS FLPP pada Bank Naga­ri tidak kecewa,” je­lasnya.

Sementara itu, Direktur Kredit dan Syariah Bank Nagari Gusti Candra mene­rangkan bahwa kemuda­han-kemudahan yang dida­patkan oleh masyarakat yang mengajukan KPR/KPRS FLPP bersubsidi dian­taranya adalah harga ru­mah terjangkau dan stan­dar (paling tinggi Rp 166 juta), uang muka/DP ri­ngan, jangka waktu pinja­man bisa sampai dengan 20 tahun.

Kemudian, suku bunga atau margin sangat murah hanya 5 persen per tahun dan tidak akan berubah sepanjang jangka waktu.

Baca Juga  Pemuda 22 Tahun Curi Peralatan Dapur Warung Pecel Ayam, Ditangkap usai Buron 4 Bulan

Mendapatkan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) dan Bantuan Biaya Administrasi (BBA), bebas PPN dan premi asuransi.

”Lalu cicilan bulanan ringan yaitu pada kisaran Rp 1 jutaan per bulan atau sekitar Rp 34 ribu per hari (ini tentu lebih baik dari­pada membayar uang se­wa). Adanya kepastian le­ga­litas, adanya kepastian ketersediaan air, listrik dan fasilitas umum,” ujarnya.

Gusti mengimbau kepa­da para developer untuk segera menyelesaikan ru­mah-rumah dan fasum yang sedang dibangun, dan masyarakat yang mem­butuhkan KPR/KPRS FLPP agar segera memper­siap­kan berkas permohonan untuk disampaikan kepada Bank Nagari.

Hal ini mesti dilakukan segera karena kuota awal KPR/KPRS FLPP Bank Na­gari terbatas. Kuota ini bersifat racing yang arti­nya siapa cepat, dia yang dapat kuota. Gusti juga me­nam­bahkan bahwa in­for­masi mengenai rumah dan pe­luang mendapatkan KPR/KPRS FLPP ini dapat juga ditanyakan kepada developer-developer yang se­dang melakukan pem­ba­ngunan perumahan, ka­rena umumnya para developer ini juga memahami dengan baik produk KPR/KPRS FLPP ini dan seka­ligus ikut me­masarkannya. (r)