BERITA UTAMA

Pria Residivis Tega Mencuri Motor Adik Sendiri, Motifnya Sakit Hati Gegara Tak Dipinjamkan

0
×

Pria Residivis Tega Mencuri Motor Adik Sendiri, Motifnya Sakit Hati Gegara Tak Dipinjamkan

Sebarkan artikel ini
CURI MOTOR— Pelaku Abdul Rahman ditangkap jajaran Polsek Lubuk Kilangan atas kasus pencurian sepeda motor milik adiknya.

PADANG, METRO–Dikira kasusnya dilupakan Polisi setelah kabur beberapa bulan ke Provinsi Riau, seorang pria residivis yang terlibat kasus pencurian sepeda motor  ini pulang kampung hingga berhasil diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lubuk Kilangan, Senin (22/1) sekitar pukul 11.00 WIB.

Saat ditangkap, pelaku yang memiliki nama leng­kap Abdul Rahman (31) dengan tubuh penuh tato ini tak bisa lagi mengelak dan hanya pasrah mengakui mencuri sepeda motor adiknya sendiri. Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan menemukan sepeda motor hasil curiannya disimpan di rumah saudaranya.

Kapolsek Luki, Kompol Harry Mariza Putra mengatakan, pelaku Rahman merupakan warga Parak Karambia Padang Besi, Kelurahan Padang Besi atas kasus pencurian sepeda motor milik korban yang merupakan adiknya sendiri di perumnas II Jalan Rambutan Kelurahan Indarung.

“Setelah menerima laporan dari korban, kami langsung melakukan pe­nye­lidikan terkait kasus pencurian sepeda motor di rumah korban. Diketahuilah jika yang mencuri sepeda motor korban adalah pelaku Abdul Rahman. Tapi ketika kami datangi rumahnya, pelaku sudah melarikan diri,” ungkap Kompol Harry Mariza Putra, Senin (22/1).

Dijelaskan Harry Mariza Putra, pelaku sebelumnya sempat kabur ke Pro­vinsi Riau dan bersembunyi di Kota Pekanbaru usai melancarkan aksinya di Kota Padang. Meski ka­bur, pihaknya tetap memantau keberadaan pelaku untuk memudahkan dilakukan penangkapan.

“Setelah beberapa bulan, kami mendapat informasi kalau pelaku pulang ke rumah orang tuanya. Tim bergerak cepat mela­kukan penangkapan ketika pelaku sedang dalam perjalanan pulang dari kantor orang tuanya,” ujar Harry Mariza Putra.

Saat dilakukan interogasi awal di lokasi penangkapan oleh Tim Opsnal Polsek Luki, kata Harry Mariza Putra, pelaku mengakui perbuatannya bahwa dia telah melakukan aksi curanmor terhadap sepeda motor korban, yang saat itu sepeda motor korban sedang diparkirkan di luar rumah.

“Dari hasil pengembangan barang bukti, rupanya barang bukti berupa sepeda motor tersebut disembunyikan oleh pelaku di rumah salah satu saudaranya, akhirnya pelaku beserta barang bukti langsung diangkut ke Ma­pol­sek,” katanya.

Kompol Harry juga me­ngimbau kepada masya­rakat untuk meningkatkan keamanan sepeda motor dengan menambahkan kun­ci ganda di kendaraan masing-masing agar dapat terhindar dari aksi kejahatan seperti yang dilakukan oleh Abdul Rahman tersebut.

“Pelaku sudah tiga kali masuk penjara. Tapi pelaku tidak juga jera sampai kami tangkap lagi. Motifnya, pelaku marah kepada adiknya karena tidak dipinjamkan sepeda motor. Pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian diancam 5 tahun penjara,” tuturnya. (brm)