PADANG, METRO–Meski Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar terkait pencabutan perpanjangan jabatan Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar periode 2019-2023, sengketa informasi yang diajukan masyarakat tetap akan diproses dan diregister hingga di proses oleh Komisioner KI Sumbar yang baru.
” Jadi secara kesekretariatan oprasional tetap berjalan. Termasuk masyarakat yang ingin mengajukan sengketa informasi akan tetap diproses,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfotik) Sumbar Siti Aisyah saat jumpa pers, Jumat (5/1).
Dia mengatakan kinerja di kantor KI Sumbar tetap berjalan seperti biasa. Tenaga kontrak seperti staf, cleaning service dan lainya tetap beraktivitas, karena perpanjangan dari Dinas Kominfotik Sumbar. Jadi sengketa-sengketa yang masuk tetap diproses.
Dinas Kominfotik Sumbar juga membantah terkait informasi pembekuan KI Sumbar yang tentunya salah. Tekait informasi tersebut Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumbar Hansastri angkat bicara
SK Gubernur Sumbar Nomor 555-890-2023 yang mencabut SK Perpanjangan Masa Jabatan Komisioner KI periode 2019-2023 menuai tanggapan dari sejumlah kalangan dengan anggapan bahwa KI telah dibubarkan.
SK tersebut ditandatangani gubernur pada (29/12) dan berlaku mulai 2 Januari 2024 dan diserahkan pada hari Kamis (4/1) Komisioner KI 2019-2023. Pemberian SK itu juga dilengkapi sertifikat ucapan terimakasih dari Gubernur Sumbar karena telah melaksanakan tugasnya dengan baik.
“Tidak benar jika dikatakan KI dibubarkan, tepatnya menghentikan perpanjangan keanggotaan KI yang sudah berlangsung satu tahun dan tahun ini memasuki tahun kedua,” tegasnya.
