BUKITTINGGI, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi, menetapkan tiga lokasi penyelenggaraan kampanye rapat umum yang telah bisa dimulai di Minggu (21/1).
“Sesuai keputusan KPU Bukittinggi nomor 1 tahun 2024, lokasi kampanye rapat umum ada di tiga lokasi. Yaitu di Stadiun Atas Ngarai, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan bekas Stasiun Kereta Api,” ungkap Plh. Ketua KPU, Muhammad Fauzan
Ia menyampaikan keputusan itu dalam rapat koordinasi kesiapan kampanye rapat umum dan aturan kampanye media massa yang diikuti Pemerintah Kota Bukittinggi, Bawaslu, Parpol dan perwakilan media.
“Stadion Atas Ngarai berada Jalan Stadion, Kayu Kubu Kecamatan Guguk Panjang. SKB ada di Jalan Pabidikan, Puhun Tembok, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan dan Eks Implacement Stasiun Kereta Api Bukittinggi” kata dia.
Ia menegaskan pemakaian tiga lokasi ini harus melalui ijin dari pihak berwajib yang ditandai dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
“Penting memiliki STTP Kampanye pada Pemilu 2024. Jika tidak memiliki STTP tersebut, penyelenggaraan kampanye politik Pemilu 2024 bisa dibubarkan,” kata Fauzan.
















