Terbaru, Albertina me nyatakan nilai pungli di kasus tersebut menjadi Rp 6,1 miliar.
“Sekitaran Rp 6,148 miliar. Itu total yang di Dewan Pengawas,” kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho.
Sebelumnya, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris juga mengatakan soal temuan pungli di Rutan KPK. Haris menyebutkan para pegawai KPK melakukan pungutan uang kepada para tahanan yang ingin mendapatkan layanan istimewa di rutan.
“Pokoknya dengan melakukan pungutan kepada tahanan maka tahanan itu mendapat layanan lebih lah,” kata anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris.
Haris mengungkap pungli ini berupa penerimaan sejumlah uang ke para pegawai KPK untuk mendapatkan fasilitas. Fasilitas itu, menurut Haris, mulai layanan komunikasi berupa ponsel hingga pengisian daya baterai ponsel.
“Contohnya misalnya handphone untuk komunikasi itu contohnya. Bisa juga dalam bentuk apa namanya nge-charger handphone dan lain-lain,” ungkapnya.
Haris mengungkap ada 93 pegawai KPK yang akan disidang etik terkait dugaan keterlibatan pungutan liar di Rutan KPK. Dewas menyebutkan 93 pegawai yang disidang itu mulai kepala rumah tahanan (karutan) hingga komandan regu.
“Macam-macam 93 itu. Ada kepala rutan, ada mantan kepala rutan, ada apa ya semacam komandan regunya, ada staf biasa pengawal tahanan,” kata Haris. (*)
















