Menurut Ipda Yanti, pelanggar yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut sebagian besar adalah pengendara yang masih di bawah umur yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan juga menggunakan knalpot brong, yang diduga dipakai ugal-ugalan di jalan raya.
Melihat kondisi seperti itu, Ipda Yanti menghimbau kepada orang tua agar bijak dalam memberikan fasilitas kendaraan kepada anak terutama yang masih dibawah umur dan pengendara yang tidak memiliki TNBK serta tak menggunakan helm.
“Banyak ditemukan pengendara yang masih dibawah umur, kita harapkan kepada orang tua agar selalu mengingatkan anaknya yang belum memiliki SIM untuk tidak membawa kendaraan dijalanan. Demikian hal tersebut dilakukan juga dalam rangka menjaga keselamatan berkendara,”ungkapnya.
Terkait dengan masih ditemukannya kendaran berkenalpot brong Ipda Yanti juga menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama dalam menjaga kondusifitas terutama dijalanan.
“Kami tidak main-main dengan yang namanya pelanggaran knalpot brong, terlihat langsung disikat dan dikandangkan. Kami mengimbau kepada warga Kota Padang, kalau tidak mau berurusan dengan kami, jangan pakai knalpot brong dan juga patuhilah peraturan berlalu lintas,” tukasnya. (brm)
















