PADANG, METRO–Ratusan kendaraan yang masih saja nekat menggunakan knalpot brong dan melakukan pelanggaran lalu lintas terjaring operasi Cipta Kondisi (Cipkon) yang digelar Polresta Padang pada Sabtu malam (13/1) hingga Minggu dinihari (14/1).
Kapolresta Padang melalui kasi Humas Polresta Padang Ipda Yanti Delfina mengatakan bahwa seluruh kendaraan yang ditindak tersebut adalah kendaraan yang berknalpot brong dan kendaraan yang tidak melengkapi TNKB maupun pelanggaran kasat mata.
“Dari 454 unit kendaraan yang diamankan pada malam itu, terdapat 450 kendaraan bermotor roda dua, 271 diantaranya adalah kendaraan dengan meng gunakan knalpot brong, dan 4 unit lainnya adalah kendaraan roda empat,” katanya. Minggu, (21/1)
Dijelaskannya, kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Polresta Padang untuk menegakan peraturan serta menjaga keamanan serta kenyamanan masyarakat kota Padang. Kegiatan tersebut juga melibatkan jajaran Polsek se-kota Padang.
“Penertiban dilakukan sesuai maklumat Kapolda Sumbar tentang larangan memakai knalpot brong. Seluruh personil melakukan patroli di seputaran kawasan, begitu terlihat knalpot brong dan pelanggaran kasat mata langsung diamankan dan dikandangkan untuk memberikan efek jera,” tegas Ipda Yanti.
















