“Sampah mestinya bisa dimanfaatkan dalam lingkungan. Baik untuk energi, kompos, pupuk maupun bahan baku industri,” tegasnya.
Pengelolaan sampah harus dilakukan dari hulu sampai ke hilir. Mulai dari fase produk sampai menjadi sampah, dan selanjutnya dikembalikan ke media lingkungan secara aman.
Untuk itu, pembahasan Ranperda tentang pengelolaan sampah terus dioptimalkan. Perda ini salah satunya akan mengatur tentang kerjasama antara kabupaten/kota dalam provinsi.
“Pemerintah Provinsi perlu payung hukum dalam bentuk Perda dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah secara terpadu dan komprehensif,” pungkasnya.(hsb)
Laman 2 dari 2