PADANG, METRO–Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar mengatakan, pemerintah provinsi memiliki kewenangan memfasilitasi kerjasama antar daerah dalam satu provinsi, kemitraan, dan jejaring dalam pengelolaan sampah. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 8 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Dalam pengelolaan sampah, Pemerintah Provinsi dapat menetapkan kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah,” ungkapnya.
Menurutnya, pemerintah daerah merupakan pihak yang berwenang dan bertanggung jawab dibidang pengelolaan sampah meskipun secara operasional pengelolaannya dapat bermitra dengan badan usaha, organisasi persampahan dan kelompok masyarakat yang bergerak di bidang persampahan. Baik dalam pembinaan, pengawasan kinerja kabupaten/kota dan pengelolaan sampah.
Seperti diketahui, lanjutnya, volume dan jenis sampah yang merupakan limbah dari kegiatan produksi dan konsumsi masyarakat dan terus meningkat saat ini. Peningkatan ini seiring pertumbuhan dan berkembangnya masyarakat di Sumbar. Dengan bertambahnya volume sampah tentu beban pengelolaan sampah pun setiap tahunnya mengalami peningkatan.
Menurutnya, harus ada perubahan yang mendasar dalam pengelolaan sampah selama ini. Saatnya memandang sampah sebagai sumber daya yang mempunyai nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan secara ekonomis.